Muslim Ajak Penyandang Disabilitas Kenali Hambatan Pemilu dan Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Pangkalan Balai, Banyuasin – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Muslim, menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Senin (19/10/2026).
Dalam paparannya, Muslim menekankan pentingnya mengenali dan mencegah hambatan pemilu, menghormati setiap pilihan, serta memastikan seluruh warga negara dapat berpartisipasi tanpa diskriminasi.
Muslim menjelaskan bahwa pemahaman mengenai kepemiluan merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif. Masyarakat perlu mengetahui hak-hak politiknya sekaligus memahami berbagai hambatan yang berpotensi menghalangi partisipasi dalam setiap tahapan pemilu, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, hambatan pemilu perlu dikenali sejak dini agar dapat dilakukan langkah pencegahan. Hambatan tersebut dapat berkaitan dengan aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS), ketersediaan informasi kepemiluan yang mudah dipahami, serta kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Dalam konteks tersebut, Muslim menegaskan bahwa prinsip kesetaraan harus menjadi perhatian bersama. Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama sehingga pelaksanaan pemilu perlu memperhatikan kebutuhan mereka agar dapat berpartisipasi secara mandiri, aman, dan nyaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menggarisbawahi pesan utama kegiatan, yakni “Hak Sama, Suara Bermakna”. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap suara memiliki arti dalam demokrasi dan tidak boleh dibatasi oleh perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu harus memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pemilih.
Selain kesetaraan akses, Muslim mengingatkan pentingnya menghormati setiap pilihan politik masyarakat. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus disikapi secara dewasa. Setiap orang berhak menentukan pilihannya secara bebas tanpa tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan yang merendahkan hak orang lain.
“Hambatan dalam pemilu harus dapat kita kenali dan cegah sejak dini. Hak setiap warga negara harus dihormati, karena semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam proses demokrasi," ujar Muslim.
Kegiatan berlangsung melalui pemaparan materi yang dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab bersama peserta. Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, mengemukakan pandangan, serta memperdalam pemahaman mengenai hak politik penyandang disabilitas dan pentingnya pengawasan pemilu yang inklusif.
Penulis: Karni
Editor: Rahmi Dewi Aryani
Foto: Syahrial