|
SEJARAH BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota mulai terbentuk sebagai Lembaga yang bersifat tetap pada 15 Agustus 2018 yang disahkan oleh Perpres Nomor 68 Tahun 2018 yang memuat bahwa Panwaslu tingkat Kota/Kabupaten menjadi Bawaslu tingkat Kota/Kabupaten pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2018. Tanggal 15 Agustus 2018 juga bertepatan sebagai tanggal pelantikan dua orang komisioner baru melengkapi tiga komisioner lainnya sehingga menjadi genap lima orang komisioner pada Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Pada awal berdiri, Bawaslu Kabupaten Banyuasin masih Bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kabupaten dengan tiga komisoner pada tahun 2018 yang terdiri dari tiga divisi yakni Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat dengan Ibzani HS, S.Pd., M.Si sebagai koordinar divisi sekaligus Ketua Panwaslu Kabupaten, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dengan Iswadi, S.Pd sebagai koordinator divisi dan Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dengan Zulkipli, S.T., M.Si. sebagai koordinator divisi.
Satu tahun kemudian Panwaslu Kabupaten berubah menjadi Bawaslu Kabupaten Banyuasin terdiri dari lima komisioner yang mengampu empat divisi. Keempat divisi itu yakni Divisi SDM Organisasi dan Diklat: Ameredi, S.Pd.I., Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat: M. Mustakim, S.Pd., Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi: Zulkipli, S.T., M.Si., Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa: Ir. Choirul Muluk, dan Ibzani HS, S.Pd., M.Si sebagai Ketua.
Dalam masa kepemimpinan periode pertama tersebut, Bawaslu Banyuasin juga berperan aktif dalam mengawal berbagai agenda demokrasi penting, seperti Pemilu 2019 dan Pilkada 2019. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh melalui upaya pencegahan pelanggaran, penindakan terhadap pelanggaran pemilu, serta penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Memasuki periode kedua (2023–2028), kepemimpinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin dilanjutkan oleh Siti Holijah, S.Pd.I sebagai Ketua. Ia didampingi oleh para anggota yaitu Ameredi, S.Pd.I., M.Pd.I sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), April Yadi, S.Pd sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD), Muslim, S.H sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyrakat (P2H) dan Raden Zakaria, S.Pd. sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin).
Pada periode ini, Bawaslu Banyuasin terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, memperluas pengawasan partisipatif, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga aktif melakukan edukasi politik kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi, diskusi publik, serta program pendidikan pengawasan pemilu. Upaya tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.