Bawaslu Banyuasin Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Pegawai
|
Pangkalan Balai, Banyuasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Kamis (15/10/2026), dengan dihadiri jajaran pimpinan, Kepala Sekretariat, para kepala subbagian, serta pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan tata tertib serta memperkuat kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, hadir bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Ameredi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Raden Zakaria, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Idris, para kepala subbagian, dan pegawai ASN di lingkungan sekretariat.
Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman internal mengenai tata tertib pegawai, termasuk pelaksanaan jam kerja, kehadiran, serta tanggung jawab setiap pegawai dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, dalam arahannya menyoroti sejumlah hal yang berkaitan dengan kondisi asap, kehadiran pegawai, dan jadwal jam kerja. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tetap memperhatikan kondisi lingkungan sekaligus menjaga kesehatan di tengah aktivitas kedinasan.
Menurut Siti Holijah, kedisiplinan dalam memenuhi ketentuan kehadiran dan jam kerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab pegawai. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan dapat menjalankan tugas secara tertib dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing.
“Saya berpesan kepada seluruh pegawai agar tetap menjaga kondusivitas lingkungan kerja, memperhatikan kehadiran dan jadwal jam kerja, serta menjaga kesehatan. Dengan kondisi yang baik dan lingkungan kerja yang kondusif, pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar,” ujar Siti Holijah.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana kerja yang harmonis agar koordinasi dan komunikasi antarpersonel tetap berjalan dengan baik. Kondisi tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kelembagaan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ameredi, menekankan pentingnya kesungguhan dalam bekerja serta menjaga kekompakan di lingkungan kerja. Ia mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan peran masing-masing.
“Saya mengingatkan seluruh pegawai agar bekerja dengan bersungguh-sungguh, menjaga kekompakan, dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, pekerjaan dapat diselesaikan secara lebih baik,” kata Ameredi.
Ameredi juga menegaskan bahwa kekompakan merupakan salah satu unsur penting dalam membangun koordinasi kerja yang efektif. Setiap pegawai diharapkan mampu menjaga komunikasi, menghargai pembagian tugas, serta mengutamakan kepentingan organisasi dalam menjalankan tanggung jawab kedinasan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban administrasi. Menurutnya, pelaksanaan tugas kedinasan perlu didukung oleh kepatuhan terhadap tata tertib serta pengelolaan administrasi yang tertib dan sesuai ketentuan.
“Saya mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas, mematuhi ketentuan jam kerja, dan meningkatkan ketertiban administrasi. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab agar pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Idris.
Ia menambahkan bahwa kedisiplinan dan administrasi yang tertib merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pekerjaan di lingkungan sekretariat. Karena itu, setiap pegawai diharapkan dapat memahami tanggung jawabnya dan melaksanakan tugas secara konsisten.
Melalui sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib sebagai bagian dari tanggung jawab setiap pegawai. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas kedinasan sehari-hari.
Penulis: Karni
Editor: Rahmi Dewi Aryani
Foto: Syhrial