Bawaslu Banyuasin Hadiri Forum Konsultasi Publik KPU, Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Pangkalan Balai, Banyuasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menghadiri Forum Konsultasi Publik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin di Ruang Rapat KPU Banyuasin, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida melalui pertemuan langsung dan Zoom tersebut bertujuan membahas pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam forum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu berperan memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan serta mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Muslim, mengikuti kegiatan melalui Zoom. Sementara itu, Kasubbag Pengawasan Asrul Harahap hadir secara langsung di lokasi kegiatan bersama staf Pengawasan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh pimpinan KPU Kabupaten Banyuasin, Kepala Sekretariat KPU Banyuasin, serta para kepala subbagian dan staf. Kehadiran jajaran KPU tersebut menjadi bagian dari pembahasan dan koordinasi terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Selain penyelenggara pemilu, forum konsultasi publik ini juga melibatkan unsur lintas instansi dan pemerintah desa. Peserta yang hadir antara lain Polres Banyuasin, Kodim 0430/Banyuasin, Lapas Banyuasin Kelas II, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin, serta kepala desa.
Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas data kependudukan dan informasi lain yang berkaitan dengan status pemilih. Sinergi antarlembaga diperlukan agar informasi yang menjadi dasar pemutakhiran dapat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam forum tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih mencakup tiga kategori utama, yakni pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data pemilih.
Kategori pemilih baru mencakup warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data tersebut perlu diperbarui agar warga yang telah memenuhi persyaratan dapat tercatat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, kategori pemilih tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pemilih yang berdasarkan ketentuan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk tercatat sebagai pemilih. Penanganan kategori ini membutuhkan pemeriksaan dan pencocokan informasi berdasarkan dokumen serta data pendukung yang sah.
Adapun perubahan elemen data pemilih meliputi pembaruan informasi identitas atau elemen lain yang perlu disesuaikan dengan kondisi administrasi kependudukan. Pembaruan tersebut penting untuk menjaga kesesuaian antara data pemilih dan dokumen kependudukan yang menjadi rujukan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Muslim, menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, forum konsultasi publik menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi, menyamakan pemahaman, serta mengidentifikasi potensi permasalahan data pemilih sejak dini.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan perlu mendapatkan perhatian bersama. Pengawasan dilakukan untuk memastikan prosesnya sesuai ketentuan, sekaligus mendorong agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” ujar Muslim.
Senada dengan itu, Kasubbag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Asrul Harahap, menegaskan pentingnya koordinasi dan pencermatan terhadap data yang menjadi dasar pemutakhiran. Keterlibatan jajaran pengawasan dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai proses dan mekanisme pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan KPU.
“Melalui forum ini, kami dapat mengikuti pembahasan secara langsung, mencermati informasi yang disampaikan, serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait. Data pemilih perlu diperhatikan secara berkelanjutan agar setiap perubahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Asrul.
Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap kategori pemutakhiran data menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih mencakup pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data. Ketiga kategori tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran secara berkelanjutan,” jelas Aang.
Melalui forum konsultasi publik ini, baik Bawaslu Banyuasin maupun KPU dan para pemangku kepentingan memperoleh ruang untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi mengenai pemutakhiran data pemilih. Pertukaran informasi antarlembaga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi perubahan data yang perlu ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penulis: Karni
Editor: Rahmi Dewi Aryani
Foto: Syhrial