Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Staf SDMO Bawaslu Banyuasin Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026

Rapat

Staf Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Saulina Rumahorbo, mengikuti rapat sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (26/10/2026)

Pangkalan Balai, Banyuasin – Staf Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Saulina Rumahorbo, mengikuti rapat sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (26/10/2026). Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu se-Indonesia ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong pemahaman yang selaras mengenai penerapan sistem akuntabilitas kinerja, khususnya dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan.

Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pedoman penyusunan Renstra di lingkungan unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu dalam menyusun perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan selaras dengan tujuan serta sasaran organisasi.

Penerapan SAKIP memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Melalui sistem ini, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan anggaran, serta evaluasi kinerja diharapkan dapat terhubung secara sistematis sehingga pelaksanaan tugas kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penerapan SAKIP juga diarahkan untuk mewujudkan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan Bawaslu. Dengan pendekatan tersebut, perencanaan dan penggunaan anggaran diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan target serta hasil yang ingin dicapai, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terukur.

Keikutsertaan Saulina Rumahorbo dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran SDMO Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhadap kebijakan dan pedoman perencanaan strategis. Pemahaman tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan administrasi kelembagaan, pengelolaan sumber daya organisasi, serta penyelarasan program kerja dengan arah kebijakan dan target kinerja yang telah ditetapkan.

Dalam tanggapannya, Saulina Rumahorbo menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai penyusunan Renstra dan penerapan prinsip akuntabilitas kinerja di lingkungan Bawaslu.

“Melalui sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya penyusunan Renstra yang terarah dan selaras dengan tujuan organisasi. Pedoman ini menjadi acuan dalam mendukung perencanaan program dan kegiatan agar lebih terukur serta berorientasi pada hasil,” ujar Saulina.

Ia juga menilai bahwa pemahaman terhadap pedoman penyusunan Renstra perlu diikuti dengan penerapan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, perencanaan yang baik harus didukung oleh koordinasi, ketepatan administrasi, serta kesesuaian antara program yang direncanakan dan target kinerja yang hendak dicapai. Dengan demikian, prinsip akuntabilitas dapat menjadi bagian dari proses kerja, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi.

Lebih lanjut, Saulina berharap hasil sosialisasi tersebut dapat menjadi bekal bagi jajaran SDMO Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam mendukung penyusunan perencanaan strategis dan pelaksanaan program kerja yang sesuai dengan pedoman. Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti materi sosialisasi melalui koordinasi internal dan penerapan ketentuan yang relevan dengan tugas serta fungsi masing-masing bagian.

 

Penulis: Karni

Editor: Rahmi Dewi Aryani

Foto: Syahrial