Bawaslu Terbitkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Idris Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas Pegawai
|
Pangkalan Balai, Banyuasin — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Peraturan yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 ini menjadi pedoman bagi pegawai dalam menaati tata tertib serta menjalankan tugas kedinasan secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, diharapkan mendorong pemahaman dan pelaksanaan ketentuan tersebut di lingkungan sekretariat.
Penerbitan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bagian dari pembaruan regulasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu. Aturan ini mengatur tata tertib pegawai, baik di dalam maupun di luar jam kerja, sehingga pelaksanaan tugas kedinasan memiliki pedoman yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam peraturan tersebut, setiap pegawai diwajibkan menaati ketentuan mengenai kewajiban dan larangan pegawai serta pencatatan kehadiran. Ketentuan ini menjadi landasan untuk membangun budaya kerja yang tertib sekaligus memperkuat tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Salah satu aspek penting yang diatur ialah kewajiban menjaga integritas, netralitas, dan keteladanan. Pegawai juga dituntut melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 mengatur kewajiban pegawai untuk menaati hari dan jam kerja serta melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik. Pegawai juga diwajibkan menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik, mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan, serta mengikuti apel dan upacara bendera pada hari besar nasional.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, dapat menekankan bahwa pemahaman terhadap peraturan ini perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten dalam aktivitas sehari-hari. Usulan kutipan untuk dikonfirmasi kepada Idris: “Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai. Kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran tugas kesekretariatan serta menjaga profesionalisme lembaga.”
Lebih lanjut, penerapan tata tertib pegawai diharapkan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja yang profesional. Kepatuhan terhadap aturan perlu tercermin dalam kedisiplinan waktu, pelaksanaan pekerjaan, perilaku, serta tanggung jawab setiap pegawai terhadap tugas yang diberikan.
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pengawasan pegawai dan hukuman disiplin. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tingkat hukuman disiplin yang diatur dalam peraturan tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan tata tertib memiliki dasar pengawasan yang jelas.
Bagi Bawaslu Kabupaten Banyuasin, pemahaman terhadap regulasi terbaru ini penting untuk mendukung penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kesekretariatan yang tertib. Seluruh jajaran pegawai diharapkan mempelajari isi peraturan secara menyeluruh serta menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Penulis: Karni
Editor: Rahmi Dewi Aryani
Foto: Syahrial