Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjuti SE Kepala BKN, Bawaslu Banyuasin Terapkan Penggunaan Batik KORPRI ASN

Batik Korpri

SE BKN No 2 Tahun 2026

Banyuasin -- Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan tersebut mulai diberlakukan di lingkungan Bawaslu Provinsi Sumsel sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional di bidang kepegawaian.

Surat edaran Kepala BKN tersebut mengatur penggunaan pakaian batik KORPRI sebagai seragam resmi ASN pada hari kerja tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat identitas ASN sebagai anggota KORPRI sekaligus menumbuhkan rasa kebanggaan dan solidaritas di lingkungan aparatur pemerintahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran sekretariat dan ASN di lingkungan Bawaslu Banyuasin mulai menerapkan penggunaan seragam batik KORPRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan ini dilakukan secara tertib dan seragam sebagai bagian dari disiplin ASN dalam menjalankan aturan kedinasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Idris, menyampaikan bahwa surat edaran Kepala BKN menjadi pedoman resmi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN, termasuk di lingkungan Bawaslu Banyuasin. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola kepegawaian.

“Penggunaan seragam batik KORPRI ini merupakan amanat dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Banyuasin wajib mematuhi dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Idris.

Menurut Idris, selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, penggunaan batik KORPRI juga mencerminkan identitas dan jati diri ASN sebagai pelayan publik. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan profesionalisme dalam bekerja.

Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa sekretariat Bawaslu Banyuasin akan terus melakukan sosialisasi internal agar seluruh ASN memahami ketentuan penggunaan seragam tersebut, termasuk hari dan tata cara pemakaiannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya budaya kerja yang disiplin dan berintegritas di lingkungan Bawaslu Banyuasin. Dengan identitas yang seragam, ASN diharapkan semakin menunjukkan sikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

Bawaslu Banyuasin berkomitmen untuk terus menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan kepegawaian. Melalui implementasi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 ini, diharapkan kinerja ASN Bawaslu semakin optimal dalam mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.

 

Penulis: Karni

Foto: Tim Humas