Rakor PDPB Triwulan III, Bawaslu Banyuasin Sampaikan Sejumlah Masukan
|
Pangkalan Balai, Banyuasin — Bawaslu Kabupaten Banyuasin menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di ruang rapat KPU Kabupaten Banyuasin, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini diikuti untuk membahas perkembangan dan memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan.
Rapat dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Banyuasin, Ameredi, Kasubbag Pengawasan Asrul Harahap, serta staf Pengawasan.
Dari KPU Banyuasin, kegiatan dihadiri Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Syahru Ramadhoni bersama jajaran staf.
Rapat membahas perkembangan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada Triwulan III Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Banyuasin memberikan saran dan masukan terhadap data pemilih yang perlu menjadi perhatian.
Salah satu yang dibahas adalah data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.
Bawaslu juga memberikan masukan terkait data pemilih pemula. Secara umum, pemutakhiran data tersebut penting untuk memastikan perubahan status pemilih tercatat sesuai kondisi yang sebenarnya.
Bawaslu Banyuasin menyampaikan masukan terhadap delapan data yang berkaitan dengan kategori TMS meninggal dunia dan pemilih pemula untuk menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran. Rinciannya pemilih meninggal dunia sebanyak 3 orang dan pemilih alih status sebanyak 5 orang.
Ameredi mengatakan, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar data yang digunakan semakin tertib dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami memberikan saran dan masukan terhadap data yang perlu diperhatikan, khususnya data TMS karena meninggal dunia dan pemilih pemula. Hal ini menjadi bagian dari upaya pengawasan agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” ujar Ameredi.
Sementara itu, Kasubbag Pengawasan Bawaslu Banyuasin, Asrul Harahap, menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU penting untuk menyamakan informasi dan memastikan data yang menjadi perhatian dapat ditindaklanjuti.
“Koordinasi ini penting agar data yang ditemukan dapat dibahas bersama dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih,” kata Asrul.
Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, menyampaikan bahwa masukan dari Bawaslu menjadi bagian dari proses koordinasi dalam pemutakhiran data pemilih.
“Masukan dari Bawaslu menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pengecekan dan tindak lanjut terhadap data pemilih. Kami terus berkoordinasi agar pemutakhiran data dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Aang.
Ia menambahkan, proses pemutakhiran data pemilih membutuhkan koordinasi dan pembaruan data secara berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan agar data yang tercatat dapat dipelihara dan diperbarui sesuai perubahan yang terjadi.
Penulis: Karni
Editor: Rahmi Dewi Aryani
Foto: Syahrial