Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI, Bawaslu Banyuasin Gelar Rapat Strategis Bahas Alokasi Anggaran 2026
|
Banyuasin -- Bawaslu Kabupaten Banyuasin menggelar rapat internal dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-41/PR.03.01/K1/02/2026 tertanggal 14 Februari 2026 tentang Penyampaian Alokasi Anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) di ruang rapat sekretariat sebagai bagian dari langkah strategis memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah, bersama jajaran struktural dan fungsional, antara lain Kasubbag Administrasi, Kasubbag Pengawasan, Kasubbag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Staf Keuangan.
Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen kelembagaan dalam menyamakan persepsi dan langkah teknis menghadapi Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan, rapat menitikberatkan pada penyesuaian program kerja dengan pagu anggaran yang telah dialokasikan. Setiap subbagian diminta melakukan telaah mendalam terhadap rencana kegiatan agar selaras dengan prioritas pengawasan Pemilu dan Pilkada ke depan. Selain itu, aspek efisiensi dan rasionalisasi belanja menjadi perhatian utama agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pemborosan anggaran.
Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah, menekankan pentingnya koordinasi lintas bagian dalam menyusun perencanaan berbasis kinerja. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran harus memiliki output dan outcome yang terukur. Menurutnya, pengelolaan anggaran bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.
Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Idris, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum konsolidasi internal guna memastikan kesiapan teknis dan administratif.
“Kami menindaklanjuti surat dari Bawaslu RI dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan, agar alokasi anggaran Tahun 2026 benar-benar mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idris menegaskan bahwa pihak sekretariat akan melakukan pemetaan kebutuhan prioritas berdasarkan fungsi masing-masing subbagian.
“Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas. Setiap perencanaan harus berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan, sehingga tidak ada program yang berjalan tanpa dukungan anggaran yang memadai,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara unsur teknis dan keuangan dalam proses perencanaan. Menurutnya, harmonisasi antara perencanaan program dan dukungan administrasi keuangan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kegiatan sepanjang tahun berjalan.
“Koordinasi yang solid antarbagian akan meminimalisir kendala administratif dan mempercepat realisasi program,” tegas Idris.
Dengan digelarnya rapat ini, Bawaslu Banyuasin menunjukkan keseriusan dalam merespons arahan pusat serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pengawasan Pemilu di Kabupaten Banyuasin melalui perencanaan anggaran yang terstruktur, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Penulis: Karni
Foto: Karni