Siti Holijah Tegaskan Kesiapan Bawaslu Banyuasin Tindaklanjuti SE Nomor 23 Tahun 2026
|
Pangkalan Balai, Banyuasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin mengikuti rapat persiapan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (10/8/2026). Rapat yang dimulai pukul 12.00 WIB hingga selesai tersebut membahas tindak lanjut hasil rapat dengan Bawaslu RI terkait Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.
Rapat tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian yang membidangi publikasi dan desain grafis, serta staf yang membidangi publikasi dan desain grafis. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi dan persiapan tahapan awal seleksi program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.
Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti hasil pembahasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Bawaslu RI mengenai Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026. Melalui rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh penjelasan mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi tahapan awal seleksi program.
Keterlibatan Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap informasi dan arahan terkait pelaksanaan program dapat dipahami secara menyeluruh oleh jajaran di tingkat kabupaten. Koordinasi antara Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga diperlukan agar pelaksanaan tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, menegaskan pentingnya mengikuti setiap arahan dan ketentuan yang disampaikan dalam rapat sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan.
“Kami mengikuti rapat ini sebagai bentuk tindak lanjut dan kesiapan Bawaslu Banyuasin terhadap arahan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu RI. Setiap tahapan perlu dipahami dan dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Siti Holijah.
Menurut Siti Holijah, koordinasi dan komunikasi antarlembaga menjadi hal penting dalam mempersiapkan pelaksanaan program. Ia juga mendorong jajaran yang menangani publikasi dan desain grafis untuk memperhatikan setiap informasi teknis yang disampaikan sehingga dapat mendukung kebutuhan kelembagaan secara optimal.
Rapat secara daring ini sekaligus menjadi sarana penyamaan pemahaman bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan mengenai tahap awal seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Informasi yang diperoleh dari rapat selanjutnya menjadi bahan bagi masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus mengikuti arahan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu RI serta mempersiapkan setiap tahapan secara tertib. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal dan memastikan kesiapan jajaran dalam mendukung pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Karni
Editor: Rahmi Dewi Aryani
Foto: Syahrial