Sinergi Bawaslu dan Pemkab Banyuasin, Perpanjangan Pinjam Pakai Kantor Resmi Dilakukan
|
Banyuasin -- Bawaslu Kabupaten Banyuasin menandatangani perpanjangan perjanjian pinjam pakai kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang berlokasi di Jalan Bukit Indah No.01, Pangkalan Balai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin, Selasa (13/1/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan dukungan sarana dan prasarana kelembagaan pengawasan pemilu.
Penandatanganan perjanjian ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, S.Pd.I, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, M.Si. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala BPKAD Kabupaten Banyuasin, Yuni Khairani, M.Si melalui Kepala Bidang Aset, Adi Irawan, M.Si.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, S.Pd.I menyampaikan bahwa perpanjangan pinjam pakai kantor ini memiliki arti strategis bagi kelancaran tugas dan fungsi Bawaslu. Menurutnya, kepastian penggunaan kantor menjadi fondasi penting dalam mendukung kinerja pengawasan pemilu yang profesional, independen, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya perpanjangan pinjam pakai kantor ini, Bawaslu Kabupaten Banyuasin memiliki kepastian tempat dalam menjalankan seluruh tahapan pengawasan, baik pemilu maupun pemilihan. Ini tentu berdampak positif terhadap efektivitas kerja jajaran Bawaslu,” ujar Siti Holijah.
Lebih lanjut, Siti Holijah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya BPKAD, atas dukungan yang terus diberikan kepada Bawaslu. Ia menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang berintegritas.
Sementara itu, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, M.Si menjelaskan bahwa perpanjangan pinjam pakai kantor ini juga memberikan kepastian administratif dan legal terhadap penggunaan aset daerah oleh Bawaslu. Hal tersebut dinilai penting untuk menunjang pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Dari sisi kesekretariatan, perpanjangan ini memberikan kepastian hukum dan administrasi, sehingga kami dapat fokus mendukung tugas-tugas kelembagaan Bawaslu, baik dari aspek pelayanan, fasilitasi, maupun dukungan teknis lainnya,” kata Idris.
Idris juga menambahkan bahwa keberadaan kantor yang representatif sangat menunjang pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menerima laporan, informasi, dan pengaduan terkait pengawasan pemilu. Dengan demikian, fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas dapat berjalan optimal.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuasin, Adi Irawan, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada prinsipnya mendukung keberadaan dan kinerja Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengelolaan aset daerah yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penandatanganan perpanjangan pinjam pakai kantor ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Banyuasin semakin solid dan siap menjalankan peran strategisnya dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Banyuasin.
Penulis: Karni
Foto: Tim Humas