Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Bawaslu dan Pramuka Banyuasin, Finalisasi MoU dan Pelantikan Saka Adhyasta Pemilu

Rakor

Bawaslu Banyuasin menggelar Rakor Persiapan Penandatanganan MoU dan Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu

Banyuasin -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan perwakilan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka dalam mendukung pengawasan partisipatif pemilu.

Kegiatan rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Asrul Harahap, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tahapan persiapan MoU dan pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu dapat berjalan tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asrul Harahap menyampaikan bahwa pembentukan Saka Adhyasta Pemilu merupakan wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam melibatkan generasi muda, khususnya anggota Pramuka, sebagai mitra strategis dalam pengawasan pemilu yang berintegritas. Menurutnya, sinergi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran demokrasi serta nilai-nilai kepemiluan sejak dini.

Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut konkret dari audiensi yang telah dilaksanakan pada bulan sebelumnya dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin. Rapat ini secara khusus membahas persiapan teknis dan administratif yang dibutuhkan untuk pelaksanaan MoU dan pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan MoU dan pelantikan pengurus direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Banyuasin III. Penetapan jadwal dan lokasi tersebut diharapkan dapat mengakomodir seluruh pihak yang terlibat serta memberikan nuansa khidmat dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, pihak Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam pembentukan Saka Adhyasta Pemilu.

Mereka menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan MoU dan pelantikan pengurus yang akan menjadi dasar operasional Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Banyuasin.

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Saka Adhyasta Pemilu. SK tersebut akan diterbitkan berdasarkan surat pengantar resmi dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin sebagai dasar administrasi pembentukan kepengurusan, sekaligus menyiapkan draft dokumen yang diperlukan untuk kegiatan MoU dan pelantikan.

Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu Pihak Kwartir Cabang Gerakan Pramuka mengusulkan agar sejumlah pemangku kepentingan seperti KPU, Kepolisian, Camat, dan Danramil turut diundang.

Dengan terselenggaranya rapat ini, Bawaslu Kabupaten Banyuasin berharap seluruh rangkaian persiapan MoU dan pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu dapat terlaksana secara optimal sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif dan pendidikan demokrasi di Kabupaten Banyuasin.

 

Penulis: Karni

Foto: Tim Humas