Lompat ke isi utama

Berita

Raden Zakaria Bekali Peserta P2P dengan Pemahaman Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

P2P

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Raden Zakaria

Pangkalan Balai, Banyuasin – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Raden Zakaria, memberikan materi sesi ketiga dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar di Ruang Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Senin (15/6/2026). Materi yang disampaikan berfokus pada Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme penanganan pelanggaran kepemiluan.

Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program Bawaslu yang bertujuan membangun kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Melalui materi yang diberikan, peserta dibekali pengetahuan mengenai tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Raden Zakaria menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Namun demikian, laporan yang disampaikan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar dapat diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

Ia menjelaskan bahwa terdapat syarat formil dan syarat materiel yang harus dipenuhi dalam sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu. Syarat tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu dalam melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima sebelum menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

“Peserta perlu memahami bagaimana cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk syarat formil dan materiel yang harus dipenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Raden Zakaria saat menyampaikan materi.

Selain membahas persyaratan laporan, Raden Zakaria juga memaparkan proses registrasi laporan yang dilakukan oleh Bawaslu. Tahapan registrasi menjadi bagian penting dalam memastikan laporan yang masuk telah memenuhi ketentuan administrasi dan substansi yang dipersyaratkan dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai mekanisme perbaikan laporan apabila ditemukan kekurangan dalam dokumen atau informasi yang disampaikan pelapor. Melalui mekanisme tersebut, pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Melalui materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ini, peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu. Bawaslu Banyuasin berharap pengetahuan yang diperoleh dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

 

Penulis: Karni

Editor: Rahmi Dewi Aryani

Foto: Syahrial