Lompat ke isi utama

Berita

PIMPINAN BAWASLU KEMBALI AUDIENSI DENGAN SEKDA

PIMPINAN BAWASLU KEMBALI AUDIENSI DENGAN SEKDA

SEKDA.[1]

Humas, Badan Pengawas Pemilu – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin kembali melakukan audiensi dengan Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim di ruang kerjanya terkait pembahasan standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Kamis (07/09/23).

Audiensi yang telah digelar beberapa kali ini semakin mengerucut terkait nilai dana hibah yang akan dimasukkan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Ameredi dan Anggota Bawaslu April Yadi, Muslim, Raden Zakaria dan Siti Holijah dalam rapat pembahasan ini memaparkan dengan rinci kebutuhan dana pengawasan dalam Pilkada Kabupaten Banyuasin yang telah melalui mekanisme review anggaran. “Nilai terbaru yang kami ajukan ini sudah merupakan evaluasi maksimal dari kebutuhan anggaran pengawasan dalam Pilkada serentak di tahun 2024, dan nilai ini juga telah direview oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Banyuasin Arpai”.tegas Ameredi.

SEKDA 2.[1]

Seperti diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah harus ditandatangani di tahun 2023 dimana 40% sudah harus dianggarkan di APBD Tahun 2023 dan 60% di APBD Tahun 2024. 

Ikut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Badan Kesbangpol Adam Ibrahim, Koordinator Sekretariat Idris, Bendahara Pembantu Pengeluaran Asrul Harahap dan Staf Kehumasan Nur Abidin.

 SEKDA 1.[1]

Penulis & editor : Abd