Perkuat Akuntabilitas Anggaran 2026, Bawaslu Banyuasin Ikuti Reviu RKA-K/L Secara Daring
|
Banyuasin -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin mengikuti rapat zoom meeting Penelitian dan Reviu RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 (Belanja Non Operasional) yang digelar secara daring pada Senin hingga Kamis, 23–26 Februari 2026, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan ini ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh se-Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran di seluruh satuan kerja Bawaslu.
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen RKA-K/L yang telah disusun oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kaidah penganggaran serta memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) atas perencanaan anggaran Tahun 2026.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Ia menilai proses reviu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penguatan kualitas perencanaan program pengawasan pemilu.
“Reviu RKA-K/L ini menjadi momentum evaluatif agar perencanaan anggaran kita benar-benar berbasis kebutuhan dan sesuai regulasi. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang direncanakan memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Siti Holijah dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh jajaran telah diminta mematuhi ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk penggunaan format penamaan peserta sesuai standar yang ditetapkan.
“Kepatuhan terhadap hal-hal teknis seperti format nama satker hingga kelengkapan dokumen menjadi cerminan kedisiplinan organisasi. Hal kecil seperti ini berdampak pada kelancaran proses verifikasi,” tambahnya.
Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Idris, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh data dukung yang dipersyaratkan, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Rencana Kerja (Renja) yang telah ditandatangani. Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam proses penelitian dan reviu oleh tim pusat.
“Seluruh dokumen pendukung telah kami lengkapi sesuai pedoman. Kami memastikan RAB, KAK, dan Renja tersusun secara sistematis serta selaras dengan prioritas pengawasan tahun 2026,” ungkap Idris.
Ia menambahkan bahwa koordinasi internal dilakukan sejak awal guna meminimalisir potensi kekurangan administrasi saat proses evaluasi berlangsung.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Banyuasin berharap kualitas perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 semakin matang dan selaras dengan prinsip efektivitas serta efisiensi belanja non operasional. Dengan perencanaan yang kuat dan terverifikasi, lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten ini optimistis dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas di masa mendatang.
Penulis: Karni
Foto: Tim Humas