Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Kampanye, April Yadi Ungkap Strategi Pengawasan

Strategi Pengawasan Kampanye Bawaslu Banyuasin dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, April Yadi Ketika menjadi Peserta Workshop di Jakarta.

Pangkalan Balai - Memasuki hari ke 19 masa kampanye, Bawaslu Banyuasin terus melakukan Strategi Pengawasan Kampanye agar pelaksanaan kampanye di Kabupaten Banyuasin baik kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, damai, dan zero konflik.

Anggota Bawaslu Banyuasin, April Yadi selaku PIC Pengawasan Kampanye menyampaikan beberapa Strategi Pengawasan Kampanye yang telah diterapkan pada masa kampanye antara lain:

1. Membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye ditingkat Kabupaten Banyuasin agar fokus pengawasan kampanye berjalan optimal;

2. Melakukan Pencegahan Pelanggaran dengan melakukan Imbauan yang ditujukan kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye, Partai Pendukung, Anggota DPRD agar dalam melaksanakan kampanye mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati tahun 2024;

3. Melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye bersama Jajaran  Pengawas ad hock di 21 Kecamatan untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan kampanye;

4. Berkoordinasi dengan KPU Banyuasin terkait teknis serta langkah-langkah dalam memitigasi potensi pelanggaran kampanye serta berkomunikasi ke masing-masing Tim Penghubung Pasangan Calon agar menyampaikan pemberitahuan dalam melakukan kampanye baik dengan metode Kampanye Terbatas, Kampanye Dialogis yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan kemudian ditembuskan ke Bawaslu Banyuasin;

5. Melakukan pengawasan debat pesangan calon agar dalam debat tersebut dapat memahami dan mematuhi aturan dalam pelaksanaan debat sehingga pelaksanaan debat dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Kemuadian, April Yadi menyampaikan terhadap kepatuhan pasangan calon dalam berkampanye selama 19 hari dari laporan jajaran pengawas ad hock, bahwa sejauh ini kedua pasangan calon masih mematuhi aturan sebagaimana diatur di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang kampanye serta mematuhi imbauan yang telah disampaikan ke masing-masing pasangan calon. 

"Iya, sejauh ini kedua pasangan calon mematuhi semua aturan berkampanye. Tidak ada pelanggaran yang signifikan," ujar April Yadi, Sabtu (12/09/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah juga mengajak seluruh masyarakat Banyuasin agar melihat visi dan misi seluruh pasangan calon jangan mudah percaya dengan isu sara, hoaks, ujaran Kebencian, dan menolak politik uang yang akan mencemari proses demokrasi di Kabupaten Banyuasin.

"Kami sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi Pemilihan Kepala Daerah, tentu sangat konsen dengan isu SARA, Hoaks, ujaran kebencian dan praktik Money Politic. Tentu Pemilihan ini bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga menentukan masa depan daerah. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak, melihat program kerja dan visi misi yang ditawarkan oleh para calon,” tutup Siti Holijah.

Penulis : April Yadi

Editor : Nazirwan