Pastikan Kepastian Aset, Bawaslu Banyuasin Koordinasi dengan Perkimtan Terkait Penentuan Batas Tanah
|
Banyuasin – Bawaslu Kabupaten Banyuasin bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin melaksanakan koordinasi terkait penentuan batas tanah milik Bawaslu, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Bawaslu Banyuasin sebagai langkah awal dalam memastikan kejelasan administrasi dan legalitas aset lembaga.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Banyuasin dalam menata dan mengamankan aset negara yang berada di bawah pengelolaannya. Dalam pertemuan tersebut dibahas aspek teknis penentuan batas lahan, penyesuaian dokumen administrasi, serta langkah lanjutan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Idris, menyampaikan bahwa kejelasan batas tanah sangat penting sebagai bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa aset Bawaslu Banyuasin memiliki kejelasan batas dan dokumen yang lengkap, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Idris.
Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa sinergi dengan Perkimtan menjadi langkah strategis untuk memperoleh data teknis yang akurat.
“Koordinasi ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan pendampingan dari Perkimtan, proses penentuan batas dapat dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Usai pelaksanaan koordinasi di sekretariat, jajaran Bawaslu Banyuasin bersama Perkimtan langsung melakukan pengecekan lapangan ke lokasi tanah milik Bawaslu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, termasuk melihat patok batas serta memastikan kesesuaian luas lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Bendahara Bawaslu Banyuasin, Nazirwan, menekankan bahwa pengamanan aset merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur sekretariat. Ia menyampaikan bahwa aspek pengelolaan keuangan dan aset harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Sebagai pengelola anggaran dan aset, kami berkewajiban memastikan seluruh barang milik negara tercatat dan terjaga dengan baik,” ungkap Nazirwan.
Ia juga menambahkan bahwa langkah pengecekan langsung ke lokasi menjadi bagian penting dari proses verifikasi.
“Dengan turun langsung ke lapangan, kita dapat memastikan kondisi faktual tanah dan menghindari potensi perbedaan data. Ini bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kegiatan koordinasi dan pengecekan lapangan ini, Bawaslu Banyuasin menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas. Kepastian batas tanah diharapkan menjadi dasar yang kokoh bagi pengembangan sarana dan prasarana kantor ke depan, sekaligus memastikan aset negara terjaga dan terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Karni
Foto: Syahrial