Muslim Hadiri Bimbingan Teknis PTPS Kecamatan Talang Kelapa
|
Kecamatan Talang Kelapa, Bawaslu Banyuasin – Anggota Bawaslu Banyuasin Muslim membuka kegiatan bimbingan teknis Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Talang Kelapa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Ernaldi Bahar, Selasa (06/02/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh 450 PTPS se-Kacamatan Talang Kelapa.
“tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pembekalan kepada PTPS se-Kecamatan Talang Kelapa yang nantinya akan melakukan pengawasan langsung di TPS-TPS yang tersebar di Kecamatan Talang Kelapa. Dengan waktu yang terbatas menuju hari pemungutan suara, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan yang cukup kepada semua PTPS yang akan melaksanakan tugas,” ujar muslim.
Muslim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan PTS untuk melaksanakan tugas pengawasaan yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 66 Ayat (3), yang menjelaskan tugas dan fungsi dari pengawas TPS Pemilu Tahun 2024.
“Kegiatan ini harus diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Talang Kelapa karena merupakan amanat yang disebutkan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 66 Ayat (3). Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi kami melalui Panwaslu Kecamatan Talang Kelapa untuk memberikan pelatigan terhadap bapak dan ibu yang akan bertugas sebagai pengawas TPS secara langsung nantinya,” ungkap Muslim.
Lebih lanjut, Muslim mengatakan penguatan kapasitas bagi PTPS Talang Kelapa ini, khususnya pengawasan PTS, difokuskan untuk memastikan agar PTPS di Kecamatan Talang Kelapa ini dapat menjalankan tugas dengan baik. Muslim juga menyampaikan bahwa Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan arahan untuk mengadakan pelatihan secara daring (online) dan luring (offline) sesuai dengan kebutuhan.
“Sesuai arahan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumsel, untuk mengadakan pelatihan bagi PTPS agar diusahakan baik daring (online) maupun luring (offline) sesuai kebutuhan masing-masing dari Kecamatan.” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuasin tersebut.
Terakhir, Muslim berharap agar PTPS di Kecamatan Talang Kelapa ini agar dapat berada di TPS mulai dari 06.30 wib pagi hingga perhitungan suara selesai. Hal ini karena PTPS adalah pengawas pemilu dan bertanggungjawab mengawasi agar meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama pemungutan suara dengan tetap berada di lokasi hingga perhitungan suara selesai dilakukan.
Muslim juga berpesan penting bagi Pengawas TPS yang mengikuti bimbingan teknis ini agar memahami betul tugas pokok dan fungsi dari seorang Pengawas TPS, karena tugas Pengawas TPS adalah mengawasi jangan samapi kita yang diawasi. Muslim menekankan pentingnya menyelesaikan setiap masalah di tingkat TPS dan Kecamatan, sehingga semua tahapan pemilu pada 14 Februari nanti dapat diselesaikan secara efektif dan efisien tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar.
Penulis : Rahmi Dewi Aryani
Foto : Rahmi Dewi Aryani