Menanti Regulasi Teknis, Bawaslu Banyuasin Respons Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
humas | Rabu, April 1, 2026 - 23:25
Banyuasin – Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Idris, memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah yang menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai tanggal 01 April 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian sejumlah instansi, termasuk Bawaslu Banyuasin, yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam implementasinya.
Idris menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya menyambut baik setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja ASN. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan di daerah tetap harus mengacu pada regulasi resmi yang lebih teknis.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah, namun implementasinya tentu harus menunggu aturan turunan yang jelas,” ujarnya, Rabu (01/4/2026).
Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu Banyuasin masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebagai pedoman utama. Selain itu, arahan dari Bawaslu RI juga menjadi rujukan penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan di lingkungan kerja Bawaslu.
“Kami masih menunggu SE dari Menpan RB dan juga petunjuk dari Bawaslu RI agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” jelasnya.
Dalam pandangannya, kebijakan WFH harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki tanggung jawab yang membutuhkan kehadiran fisik dalam situasi tertentu.
“Tidak semua pekerjaan di Bawaslu bisa dilakukan secara daring, karena ada tugas-tugas pengawasan yang menuntut kehadiran langsung,” tegas Idris.
Idris juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik meskipun ada pengaturan pola kerja baru. Ia berharap kebijakan WFH tidak mengurangi kinerja dan responsivitas pegawai terhadap kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan tetap berjalan optimal, meskipun pola kerjanya menyesuaikan kebijakan pemerintah,” katanya.
Selain itu, ia menilai bahwa koordinasi internal akan menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini. Penyesuaian jadwal kerja, sistem pelaporan, hingga pengawasan kinerja pegawai harus dirancang dengan matang.
“Koordinasi dan pengawasan harus diperkuat agar WFH tidak menurunkan produktivitas kerja pegawai,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Idris menegaskan komitmen Bawaslu Banyuasin untuk mengikuti setiap kebijakan pemerintah secara disiplin dan bertanggung jawab. Ia berharap regulasi teknis segera diterbitkan agar instansi di daerah dapat melakukan penyesuaian secara tepat. “Kami siap melaksanakan kebijakan tersebut setelah ada petunjuk resmi, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan efektif dan sesuai aturan,” tutupnya.
Penulis: Karni
Editor: Radmin Dewi Aryani
Foto: Syahrial