Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Pengawasan Vermin, Bawaslu Banyuasin Pastikan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Lakukan Pengawasan Vermin, Bawaslu Banyuasin Pastikan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Hadir (Kiri – Kanan) Anggota Bawaslu Banyuasin Raden Zakari dan April Yadi, Anggta KPU Banyuasin Legar Saputra, staf PNS KPU Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (09.09.2024).

PANGKALAN BALAI - Bawaslu Kabupaten Banyuasin lakukan verifikasi keabsahan dokumen pemberkasan administrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyuasin, April Yadi bersama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Raden Zakaria beserta staf yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pencalonan lakukan pengawasan melekat bersama KPU Banyuasin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/09/2024).

Pengawasan verifikasi administrasi serta klarifikasi keabsahan dokumen terkait surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit sebagai syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 mendatang di Kabupaten Banyuasin.

Sebagaimana diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024. Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j berbunyi bahwa tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) huruf k berbunyi tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

April Yadi mengatakan bahwa pengawasan verifikasi administrasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin bebas dari Kepailitan, sehingga berhak berkontestasi pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Bumi Sedulang Setudung.

"Hari ini kami Bawaslu Banyuasin bersama KPU datang langsung ke Pengadilan Niaga Jakarta dalam rangka melaksanakan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dokumen yaitu surat keterangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tidak sedang memiliki tanggungan utang dan bebas dari Kepailitan," ujar Kordiv. PP Datin Bawaslu Banyuasin.

Lebih lanjut,  April Yadi mengatakan bahwa pengawasan ini penting dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh berkas pendaftaran yang diajukan oleh bakal calon peserta Pemilihan 2024 ini telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari potensi masalah di kemudian hari terkait syarat pencalonan," ungkap April Yadi.

Kemudian Ia menegaskan bahwa proses verifikasi ini untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin.

"Alhamdulillah, sesuai dengan fungsinya bahwa Bawaslu Banyuasin mulai dari proses pendaftaran sampai pemeriksaan berkas-berkas persyaratan bakal calon selalu melakukan pengawasan dengan ketat dan juga melakukan pengawasan melekat," tegasnya.

Sementara Kordiv SDMO, Raden Zakaria menambahkan bahwa proses verifikasi dan klarifikasi bersama KPU Banyuasin hari ini berjalan lancar dan tanpa hambatan apapun. 

"Hari ini kami sudah datang langsung dan bertemu degan pihak yang berwenang guna melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait surat bebas dari tanggungan utang dan bebas Pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan berdasarkan keterangannya tadi bahwa memang benar pihaknya mengeluarkan surat keterangan bebas tanggungan utang dan bebas pailit kepada bakal pasangan calon tersebut," ucapnya.

Penulis : Karni

Editor : Rahmi Dewi Aryani H