Implementasi SE BKN, ASN Bawaslu Banyuasin Gunakan Batik KORPRI Setiap Kamis
|
Banyuasin – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk pertama kalinya secara resmi mengenakan seragam Batik KORPRI pada Kamis (05/2/2026).
Penggunaan seragam ini menjadi penanda awal implementasi kebijakan nasional terkait identitas dan soliditas ASN, khususnya di lingkungan pengawas pemilu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Seluruh ASN Bawaslu, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten/kota, diwajibkan menyesuaikan ketentuan tersebut sebagai bagian dari disiplin dan keseragaman ASN.
Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, menyampaikan bahwa penggunaan seragam Batik KORPRI bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan juga bentuk penguatan jati diri ASN.
“Batik KORPRI adalah simbol persatuan dan profesionalisme ASN. Dengan mengenakannya, kita menunjukkan komitmen sebagai pelayan publik yang berintegritas,” ujar Idris.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, ASN Bawaslu wajib mengenakan Batik KORPRI pada beberapa momentum penting, antara lain setiap hari Kamis, upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, upacara bendera kecuali ditentukan lain, pelantikan pejabat manajerial maupun fungsional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Menurut Idris, penerapan aturan ini juga bertujuan menumbuhkan rasa kebanggaan dan kebersamaan di kalangan ASN.
“Keseragaman berpakaian ini diharapkan memperkuat semangat korps, sekaligus meningkatkan citra ASN yang rapi, disiplin, dan profesional di mata masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idris menegaskan bahwa Bawaslu Banyuasin siap menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten. Ia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami di Bawaslu Banyuasin berkomitmen melaksanakan aturan ini secara berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” tegasnya.
Penerapan perdana penggunaan Batik KORPRI ini disambut positif oleh para pegawai ASN Bawaslu Banyuasin. Selain menciptakan keseragaman, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat nilai-nilai loyalitas, profesionalisme, dan tanggung jawab ASN dalam mendukung tugas pengawasan pemilu yang berintegritas dan terpercaya.
Penulis: Karni
Foto: Tim Humas