Lompat ke isi utama

Berita

Divisi PP Datin Bawaslu Banyuasin Ikuti Rapat Sinkronisasi Data Pelanggaran Pemilu 2024

Rapat

Koordinator Divisi PP Datin, Raden Zakaria, saat mengikuti Rapat Sinkronisasi Data Pelanggaran Pemilu 2024

Banyuasin -- Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pengelolaan Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengikuti Rapat Sinkronisasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh divisi PP Datin Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan Aplikasi SiGapLapor yang kini menjadi sumber utama dalam proses pengelolaan, pendokumentasian, serta penanganan pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Pembaruan aplikasi tersebut menuntut ketersediaan data penanganan pelanggaran yang valid, akurat, dan komprehensif di seluruh tingkatan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia melakukan sinkronisasi data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu pada Aplikasi SiGapLapor antara Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sinkronisasi ini dinilai strategis untuk memastikan kesesuaian data, keseragaman pencatatan, serta peningkatan kualitas tata kelola informasi pelanggaran Pemilu.

Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembaruan data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Aplikasi SiGapLapor yang dikoordinir langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di masing-masing daerah.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bersama staf pengelola data penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota diwajibkan mengikuti rapat sinkronisasi secara daring guna memastikan pemahaman teknis dan substansi pembaruan data berjalan selaras dengan kebijakan nasional Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi PP Datin, Raden Zakaria, sementara staf PP Datin diwakili oleh Erwan Saputra. Keduanya mengikuti rapat secara aktif dan mencermati seluruh arahan serta teknis sinkronisasi yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Banyuasin, Raden Zakaria, menyampaikan bahwa kegiatan sinkronisasi ini sangat penting dalam menjaga validitas dan integritas data penanganan pelanggaran Pemilu.

“Data pelanggaran merupakan fondasi dalam proses penanganan dan evaluasi Pemilu. Melalui sinkronisasi SiGapLapor, kami memastikan seluruh data yang tercatat di Banyuasin sesuai, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Raden Zakaria juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan pembaruan dan pengecekan ulang data temuan serta laporan pelanggaran Pemilu 2024. Menurutnya, koordinasi internal dan kedisiplinan dalam pengelolaan data menjadi kunci utama agar sistem SiGapLapor dapat berfungsi optimal.

Sementara itu, staf PP Datin Bawaslu Banyuasin, Erwan Saputra, menilai rapat sinkronisasi ini memberikan pemahaman teknis yang lebih mendalam terkait penggunaan dan pembaruan aplikasi SiGapLapor.

“Arahan yang disampaikan sangat membantu kami dalam memastikan tidak ada kekeliruan input data, sehingga proses dokumentasi penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih tertib dan sistematis,” jelasnya.

Dengan mengikuti rapat sinkronisasi ini, Divisi PP Datin Bawaslu Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi penanganan pelanggaran Pemilu. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

 

Penulis: Karni

Foto: Tim Humas