Catat! Kompetisi Debat Bawaslu Kian Dekat, Ini Ketentuan Umum Peserta
|
Pangkalan Balai -- Kabar gembira bagi mahasiswa seluruh Indonesia. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menggelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-5 Tahun 2025 untuk menyebarluaskan isu-isu dan permasalahan hukum kepemiluan kepada masyarakat, khususnya civitas academika.
"Ini kabar baik bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya yang memiliki fakultas hukum, fakultas syariah, dan fakultas ilmu politik dan ilmu sosial untuk berpartisipasi," ujar Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah, Selasa (23/9/2025).
Ia memaparkan ketentuan umum peserta debat yaitu, peserta kompetisi debat adalah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang berkedudukan di wilayah NKRI dan memiliki izin resmi menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdaftar pada Kementerian yang membidangi Pendidikan Tinggi.
Perguruan Tinggi diwakili oleh regu Mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum/Fakultas Syariah/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atau sebutan lainnya yang memiliki program studi Ilmu Hukum atau Ilmu Sosial dan Politik.
Anggota regu peserta kompetisi debat adalah mahasiswa S1 yang masih aktif menjalani perkuliahan.
Anggota regu peserta Kompetisi Debat berusia maksimal 25 tahun pada saat mendaftar.
Tiap regu terdiri dari 3 orang Mahasiswa sebagai pembicara debat dan 1 orang pendamping yang dapat berasal dari dosen pembimbing atau pihak lain yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan melampirkan surat persetujuan dari Rektor atau Dekan atau pimpinan institusi perguruan tinggi.
"Untuk lebih jelas, silakan calon peserta membuka portal Web atau medsos dari Bawaslu," tegas Holijah.
Untuk itu, Ia mengajak agar seluruh Perguruan Tinggi khususnya di Sumsel untuk ikut berpartisipasi.
"Saya mengajak seluruh rektor serta pimpinan perguruan tinggi di Sumsel khususnya, dekan fakultas hukum, dekan fakultas syariah, dan dekan Fisipol agar dapat mendukung dan mengirimkan delegasi regu debatnya," tutupnya.
Penulis: Karni
Foto: Tim Humas