Lompat ke isi utama

Berita

Buka Rekrutmen PTS, Bawaslu Banyuasin Ungkap Persyaratannya

Buka Rekrutmen PTS, Bawaslu Banyuasin Ungkap Persyaratannya

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Raden Zakaria ketika melakukan uji petik pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih di Kecamatan Rambutan.

PANGKALAN BALAI -  Bawaslu Kabupaten Banyuasin akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 21 Kecamatan se-Kabupaten Banyuasin dengan kebutuhan Pengawas TPS sebanyak 1.389. Pembentukan PTPS Bawaslu Banyuasin ini dilakukan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dak Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024. Adapun jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai dari 12 September 2024 s.d. 29 September 2024 mendatang.

Pembentukan PTPS ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petujuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Banyuasin, Raden Zakaria menjelaskan bahwa rekrutmen Pengawas TPS ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan pendaftaran Pengawas TPS dibuka serentak pada 12 September 2024 di 21 Kecamatan se-Kabupaten Banyuasin.

“Rekrutmen Pengawas TPS sudah dekat, kepada warga Kabupaten Banyuasin yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai Pengawas TPS untuk sukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang”, ujar Koordiv. SDMO Bawaslu Banyuasin ini.

Berikut Persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);

  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengambilan formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan di sekitar domilisi sahabat yaa.

Penulis : Rahmi Dewi Aryani H

Foto : Rahmi Dewi Aryani H