Lompat ke isi utama

Berita

Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Penggunaan Data Diri Tanpa Izin Dalam Pendaftaran Parpol

Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Penggunaan Data Diri Tanpa Izin Dalam Pendaftaran Parpol

 

Pangkalan Balai, Bawaslu Banyuasin - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Banyuasin Kamis (11/8/2022) membuka Posko Aduan Masyarakat secara daring bagi masyarakat yang data dirinya digunakan sebagai anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) tanpa izin yang bersangkutan.

Bagi masyarakat yang data dirinya digunakan dalam SIPOL tanpa izin, dapat melakukan aduan Ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuasin melalui link : https://forms.gle/Qua12ZwE8i74JUSD7

Sebagai Informasi tambahan, untuk mengetahui keterdaftaran diri sebagai anggota partai politik atau tidak, dapat di cek melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Pendirian Posko Aduan Masyarakat tersebut merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam rangka pencegahan dari terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024.(dnl)