Lompat ke isi utama

Berita

Bekali CPNS Bawaslu Banyuasin, Bawaslu Sumsel Paparkan Perbawaslu 10/2024

CPNS Bawaslu Banyuasin Ikuti Sosialisasi

CPNS Bawaslu Banyuasin ketika mengikuti Sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Sumsel di Kantor Bawaslu Banyuasin, Selasa (10/06/2025).

Pangkalan Balai, Bawaslu Banyuasin – Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil Bawaslu Banyuasin ikuti sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (10/06/2025). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk perkenalkan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 10 Tahun 2014 yang mengatur tata tertib pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu seluruh Indonesia.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Idris menekankan pentingnya beradaptasi dengan cepat bagi CPNS salah satunya dengan memahami aturan yang menyangkut tata tertib di lingkungan kerja sekretariat Bawaslu Banyuasin.

“Lakukan adaptasi dengan cepat, pahami aturan sebagai langkah awal membangun displin dan sikap profesionalisme di Sekretariat Bawaslu Banyuasin ini agar dapat menjalankan tugas secara maksimal”, ujar Idris.

Pada sesi sosialisasi yang berlangsung, Bawaslu Sumsel memapaparkan tata tertib pegawai yang terangkum pada Perbawaslu 10 Tahun 2014 yang memuat aturan kehadiran, pakaian dinas, dan tugas kedinasan, serta cuti pegawai.

“materi yang disampaikan saat sosialisasi merupakan aturan yang tertuang pada Perbawaslu 10 Tahun 2014, jadi segara pahami dan impkementasikan di kantor Bawaslu Banyuasin, tambah Idris.

Ia berharap para CPNS baru akan cepat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja di Bawaslu Banyuasin, serta menjalankan tugas-tugas pengawasan dengan menjunjung sikap profesionalisme dan disiplin.

“dengan beradaptasi dengan cepat, menjunjung sikap profesionalisme dan displin, saya harap CPNS yang baru bergabung dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik di lembaga kita, tutup Idris.

Penulis : Rahmi Dewi Aryani H

Foto : Rahmi Dewi Aryani H