Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Terbitkan Surat Edaran WFA Terkait Kondisi Keamanan

SE

Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2025 yang berisi aturan Penerapan Work From Anywhere (WFA)

Pangkalan Balai -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2025 yang berisi aturan Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

SE berisi aturan WFA berupa jadwal, cara, hingga syarat Pegawai Bawaslu melaksanakan kerja tanpa datang ke kantor ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa SE terkait pelaksanaan WFA yang dikeluarkan pada 1 September 2025 ini ditujukan kepada seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Plt. Kepala Sekretaria Bawaslu Banyuasin, Idris mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan tetap berjalan efektif serta untuk menjamin keselamatan seluruh personil pengawas pemilu khususnya yang berada di daerah yang terdampak dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap mobilitas dan keamanan.

"Saya berharap dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka seluruh pegawai dapat mematuhinya. Karena saat ini situasi dan kondisi keamanan mengalami dinamika yang kurang kondusif," ujarnya.

Idris menyebutkan bahwa Surat Edaran tersebut berlaku mulai hari Senin tanggal 1 September 2025 sampai.waktu yang akan diinformasikan kemudian hari.

"Surat Edaran ini mulai berlaku hari ini sampai waktu yang belum ditentukan dan Nantinya akan diinfokan lebih lanjut," ujar Idris.

Ia menambahkan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Pegawai melaksanakan WFA atau di rumah dan tetap bekerja seperti biasa.

"Walaupun WFA, Pegawai tetap melakukan pekerjaan seperti biasa, kalau hari biasa di kantor maka ini dikerjakan di rumah," tutupnya.


 

Penulis: Karni

Foto: Tim Humas