Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Terbitkan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

SE

Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2025

Pangkalan Balai -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2025 yang berisi tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Sekretariat bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

SE berisi perintah untuk mengadakan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 di Sekretariat Bawaslu RI, Provinsi dan Kota/Kabupaten ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa SE Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 adalah "PANCASILA PEREKAT BANGSA MENUJU INDONESIA RAYA";

Plt. Kepala Sekretaria Bawaslu Banyuasin, Idris mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025

"Saya berharap dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka seluruh pegawai dapat mematuhinya. Jadi besok pukul 08.00 pagi kita akan menggelar upacara," ujarnya.

Idris menyebutkan bahwa Surat Edaran tersebut harus kita taat dan laksanakan.

"Seluruh pegawai ASN memamai baju Korpri dan Pimpinan pakai PDH" ujar Idris.

Ia mengajak agar seluruh pegawai untuk tuk melaksanakan Surat Edaran ini dengan harapan seluruh pegawai ikut hadir mengikuti upacara.

"Untuk petugas upacara besok sudah kita siapkan semua ," tutupnya.
 

Penulis: Karni
Foto: Tim Humas