Bawaslu RI Cabut SE Nomor 37 Tahun 2025, Pegawai Melaksanakan Tugas di Kantor Seperti Biasa
|
Pangkalan Balai -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37 Tahun 2025 yang berisi
Pencabutan Surat Edaran No 36 Tahun 2025 Terkait Aturan Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi.dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran tersebut artinya seluruh pegawai melaksanakan pekerjaan dan pengawasan di kantor seperti biasa.
Surat Edaran tersebut ditanya tangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada hari Senin tanggal 14 September 2025.
Plt. Kepala Sekretaria Bawaslu Banyuasin, Idris mengatakan bahwa dengan dicabutnya Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025 artinya seluruh pegawai masuk kerja seperti biasa.
"Iya, mulai hari Senin tanggal 14 September 2025 seluruh pegawai khususnya di lingkungan Bawaslu Banyuasin masuk kerja dan melaksanakan tugas seperti biasa," ujarnya.
"Jadi tidak ada lagi pegawai yang WFA," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2025 yang berisi aturan Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi.dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
SE berisi aturan WFA berupa jadwal, cara, hingga syarat Pegawai Bawaslu melaksanakan kerja tanpa datang ke kantor ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Penulis:.Karni
Foto:.Tim Humas