Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuasin Tindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI, Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu

Rakor

Rakor menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026

Banyuasin -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis Bawaslu Banyuasin dalam memastikan pengawasan demokrasi tetap berjalan secara berkelanjutan, meskipun berada di luar tahapan Pemilu. Konsolidasi demokrasi dipandang penting sebagai upaya pencegahan dini terhadap berbagai potensi pelanggaran serta penguatan kesadaran publik terhadap nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan.

Dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam isi instruksi, khususnya pada Diktum Kesatu yang menekankan pentingnya identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual. Isu-isu tersebut meliputi praktik politik uang, disinformasi dan hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, larangan penggunaan fasilitas negara, tempat ibadah, serta tempat pendidikan dalam Pemilu, hingga isu SARA dan berbagai fenomena yang dapat melemahkan demokrasi.

Kemudian sesuai Diktum Kedua, Bawaslu Banyuasin akan melaksanakan diskusi secara aktif oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, baik secara individu maupun bersama-sama, dengan mengundang atau mendatangi masyarakat sipil. Diskusi tersebut direncanakan berlangsung sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu minggu sebagai bentuk komitmen nyata penguatan pengawasan partisipatif.

Bawaslu Banyuasin juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil yang ingin melaksanakan diskusi terkait isu demokrasi dan kepemiluan, sebagaimana diatur dalam Diktum Ketiga. Fasilitas kantor Bawaslu akan dimanfaatkan sebagai ruang dialog publik yang inklusif, terbuka, dan edukatif.

Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan diskusi akan disertai surat tugas, didokumentasikan, serta dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan pada Diktum Keempat dan Kelima. Mekanisme pelaporan ini menjadi bagian penting untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta keberlanjutan program konsolidasi demokrasi di daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa instruksi ini menjadi penguatan peran Bawaslu sebagai penjaga demokrasi, tidak hanya saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga di masa antar-Pemilu.

“Konsolidasi demokrasi merupakan investasi jangka panjang. Melalui diskusi yang terstruktur dan partisipatif, kita ingin membangun kesadaran kolektif masyarakat agar demokrasi tetap sehat dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Banyuasin, Muslim, menegaskan bahwa kegiatan ini akan difokuskan pada pencegahan dan edukasi publik.

“Pendekatan dialogis dengan masyarakat sipil menjadi kunci. Dengan pengawasan partisipatif yang kuat, potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin, serta para Kepala Subbagian.

Melalui rapat ini, Bawaslu Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memperkuat demokrasi yang berlandaskan hukum, partisipasi, dan integritas di Kabupaten Banyuasin.

 

Penulis: Karni

Foto: Tim Humas