Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuasin Siap Tuntaskan Penyelesaian SPJ Anggaran Tahun 2025

SPJ 2025

Staf divisi Keuangan Bawaslu Banyuasin saat menyiapkan Laporan SPJ 2025

Banyuasin -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menyatakan kesiapan penuh dalam menyelesaikan seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dilakukan seiring telah berakhirnya masa penggunaan anggaran belanja tahun 2025 dan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Sehubungan dengan hal tersebut, jajaran keuangan Bawaslu Kabupaten Banyuasin diminta segera menuntaskan seluruh berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah direalisasikan. Penyusunan laporan diwajibkan mengacu secara ketat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kesesuaian administrasi dan mencegah potensi temuan di kemudian hari.

Selain itu, masing-masing divisi diminta memastikan seluruh administrasi SPJ telah diselesaikan dan dikumpulkan secara lengkap pada bagian keuangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Koordinasi lintas divisi menjadi kunci utama agar proses penyelesaian berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai standar pengelolaan keuangan negara.

Bawaslu Banyuasin juga menekankan pentingnya penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan dan program selama tahun anggaran 2025. Setiap transaksi keuangan harus dipastikan telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum, guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga sebagai penyelenggara pengawasan pemilu.

Tidak hanya itu, seluruh dokumen administrasi SPJ diwajibkan untuk diarsipkan secara tertib dan sistematis. Pengarsipan yang baik dinilai penting sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi proses pemeriksaan maupun audit, sekaligus sebagai referensi administrasi di masa mendatang.

Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026), menegaskan bahwa penyelesaian SPJ bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab institusional. “Kami mendorong seluruh jajaran keuangan dan divisi terkait untuk bekerja cermat, disiplin, dan patuh aturan. Akuntabilitas anggaran adalah fondasi kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” ujar Idris.

Ia juga menambahkan bahwa hasil realisasi penggunaan anggaran tahun 2025 harus dilaporkan secara menyeluruh kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam evaluasi kinerja kelembagaan serta perencanaan anggaran ke depan yang lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Staf PNS Divisi Keuangan Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Saulina, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung percepatan penyelesaian SPJ.

“Divisi keuangan siap melakukan pendampingan dan verifikasi administrasi agar seluruh laporan sesuai regulasi. Kami berkomitmen memastikan proses ini berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Dengan sinergi seluruh jajaran, Bawaslu Banyuasin optimistis penyelesaian SPJ Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan tanpa kendala berarti.

 

Penulis: Karni

Foto: Tim Humas