Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuasin Perkuat Tindak Lanjut Pengelolaan Aset

Zoom meeting

Bawaslu Banyuasin mengikuti rapat tindak lanjut temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 terkait Aset Tak Berwujud (ATB) yang sudah tidak digunakan, Kamis (27/8/2026)

Pangkalan Balai, Banyuasin – Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengikuti rapat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 terkait Aset Tak Berwujud (ATB) yang sudah tidak digunakan. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom pada Kamis (27/8/2026) dan diikuti dari Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait pengelolaan dan penatausahaan aset yang sudah tidak digunakan.

Dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin, rapat diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, bersama Staf Barang Milik Negara (BMN), Mira Astuti. Keduanya mengikuti rangkaian pembahasan secara daring dari ruang rapat sekretariat.

Pembahasan rapat difokuskan pada tindak lanjut terhadap temuan BPK mengenai Aset Tak Berwujud (ATB) yang sudah tidak digunakan. Aset tersebut perlu mendapatkan penanganan dan pencatatan yang sesuai agar pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Idris, mengatakan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan Bawaslu.

“Kami mengikuti rapat ini sebagai bagian dari upaya memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan dengan baik. Pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Idris.

Menurut Idris, setiap hasil pembahasan dalam rapat akan menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Banyuasin, khususnya dalam melakukan pengecekan dan penyesuaian terhadap data aset yang ada. Langkah tersebut diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, Staf BMN Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Mira Astuti, menyampaikan bahwa pengelolaan Aset Tak Berwujud membutuhkan ketelitian, terutama dalam memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset yang tercatat.

“Kami akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan pengecekan terhadap data Aset Tak Berwujud yang sudah tidak digunakan. Hal ini penting agar pencatatan dan administrasi BMN di Bawaslu Kabupaten Banyuasin tetap tertib dan sesuai ketentuan,” kata Mira.

Mira menambahkan, koordinasi antara pimpinan dan pengelola BMN diperlukan untuk memastikan setiap proses tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat. Selain itu, hasil rapat dari Bawaslu RI menjadi acuan dalam melakukan langkah selanjutnya di tingkat kabupaten.

Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat sesuai arahan Bawaslu RI. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

 

Penulis: Karni

Editor: Rahmi Dewi Aryani

Foto: syahrial