Bawaslu Banyuasin Mengikuti Sosialisasi 4 Instrumen Penataan Dan Pengelolaan Arsip
|

Pangkalan Balai, Bawaslu Banyuasin - Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banyuasin M.Mustakim, S.Pd, Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin Herman Fikri, SH., M.Si dan Staf SDM Bawaslu Banyuasin Dedi Supriyadi, Am.Ak mengikuti Kegiatan Sosialisasi 4 (empat) instrumen penataan dan pengelolaan arsip pada Bawaslu Kabupaten/kota Se Sumsel yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (15/03/2022) hingga (16/03/2022) di Palembang.

Narasumbaer kegiatan ini H. Ilham Jaya (Kepala Bidang Pembinaan Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan). Materi yang disampaikan yakni:
1. Tata Naskah Dinas
2. Klasifikasi Arsip
3. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
4. Jadwal Retensi Arsip.
Arsip adalah rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media. Agar terkelola dgn baik dan benar maka di butuhkan 4 instrumen wajib dalam pengelolaan nya.
1. Tata naskah dinas
pengelolaan informasi secara tertulis yg meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas.
2. Klasifikasi Arsif
Digunakan pada saat arsip di ciptakan dan di pelihara oleh unit pengelola, unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah
3. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Penggolongan arsip dinamis berdasarkan tingkat keseriusan dampak yg ditimbulkan
4. Jadwal Retensi Arsip
Daftar yg berisi sekurang- sekurangnya waktu penyimpanan, jenis arsip dan keterangan yg berisi rekomendasi penetapan arsip dimusnahkan atau di permanenkan.

Penulis dan Editor : dnl
Fotografer : Bobby ( Humas Bawalu Banyuasin)