Bawaslu Banyuasin Lakukan Pengawasan Proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Amanat Nasional
|
Pangkalan Balai, Banyuasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin melaksanakan pengawasan terhadap proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengawasan tersebut dilakukan menyusul adanya proses PAW anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Daerah Pemilihan Banyuasin I atas nama Sriyatun, S.P., yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin Nomor 59/PL.02.2-SD/1607/2026 tanggal 30 Juni 2026, calon pengganti antarwaktu ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin memastikan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun pelanggaran administrasi selama proses berlangsung.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan KPU Kabupaten Banyuasin, calon pengganti antarwaktu yang diusulkan merupakan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Amanat Nasional di Daerah Pemilihan Banyuasin I, yaitu Akino, S.H., setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil Pemilu Tahun 2024 dan ketentuan yang berlaku. Calon pengganti tersebut juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, melalui Kasubbag PP dan Penyelesaian Sengketa Sudarman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses PAW merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar hak politik masyarakat tetap terlindungi.
"Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkomitmen mengawal seluruh proses Penggantian Antarwaktu anggota DPRD agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan proses berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.," ujar Sudarman, Senin (6/7/2026)
Lebih lanjut, Sudarman menyampaikan bahwa Bawaslu tidak hanya mengawasi aspek administratif, tetapi juga memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil pemilu yang sah dan menghormati prinsip keadilan dalam demokrasi. Ia berharap seluruh pihak dapat menjalankan kewenangannya secara profesional sehingga proses PAW dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Melalui pengawasan yang melekat pada setiap tahapan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin berharap proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Amanat Nasional dapat berlangsung tertib, sesuai regulasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Kabupaten Banyuasin.
Penulis: Karni
Editor: Rahmi Dewi Aryani
Foto: Syahrial