Bawaslu Banyuasin Lakukan Audiensi dengan Kajari Banyuasin
|
![Audiensi 2.[1]](https://banyuasin.bawaslu.go.id/assets/ctm/source/TERIMA KASIH/Audiensi 2.[1].png)
Banyuasin. Bawaslu Kabupaten Banyuasin melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jelang Pemilu Serentak 2024, Kamis (07/09). Dalam kunjungannya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Ameredi beserta anggota lainnya Muslim, Raden Zakaria, Siti Kholijah dan April Yadi disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo dan Kasi Pidum Hendra Fabianto.
![Audiensi Kajari.[1]](https://banyuasin.bawaslu.go.id/assets/ctm/source/TERIMA KASIH/Audiensi Kajari.[1].png)
Audiensi ini dilakukan untuk mewujudkan kesamaan strategi terkait tugas pokok dan fungsi serta permohonan permintaan jumlah anggota Sentra Gakkumdu yang baru di Kabupaten Banyuasin sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 31 Tahun 2018, jumlah Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota paling banyak 6 (enam) orang. Dalam hal ini, April Yadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan permohonan personil bagi masing-masing Penegak Hukum berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Banyuasin, Polres Banyuasin, dan Bawaslu Banyuasin. Sehingga keanggotaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin berjumlah 22 personil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Ameredi berharap agar seluruh pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat bersinergi dan memiliki persamaan strategi dalam menegakkan hukum Pemilu.
![Audiensi Kajari 1.[1]](https://banyuasin.bawaslu.go.id/assets/ctm/source/TERIMA KASIH/Audiensi Kajari 1.[1].png)
Turut mendampingi dalam kegiatan audiensi ini Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Idris dan staf kehumasan Nur Abidin dan Rahmi Dewi.
Penulis & editor : Abd