Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuasin Keluarkan Surat Imbauan Pelaksanaan Senam Sehat dan Apel Pagi

Imbauan

Surat Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan Senam

Pangkalan Balai -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (Bawaslu Banyuasin) menerbitkan Surat Imbauan Nomor B-86/KP.08/SS-01/ 2025 yang berisi tentang Imbauan Pelaksanaan Senam Sehat dan Apel Pagi bagi Pegawai di Lingkungan Bawaslu Banyuasin.

Surat Imbauan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga kesehatan jasmani dan meningkatkan kedisiplinan serta semangat kerja, Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengimbau kepada seluruh staf untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Senam Sehat dan Apel Pagi yang akan dilaksanakan secara rutin.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa senam Sehat dilaksanakan setiap hari Jumat, pukul 07.00 WIB bertempat di halaman kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Kemudian Apel Pagi dilaksanakan setiap hari Senin, pukul 08.00 WIB di halaman kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Surat Imbauan tersebut dikeluarkan pada  hari Jum'at, tanggal 03 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Sekrerariat Bawaslu Banyuasin, Idris, M.Si

Plt. Kepala Sekretaria Bawaslu Banyuasin, Idris mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Apel Pagi dan Senam Sehat.

"Saya berharap dengan dikeluarkannya Surat Imbauan ini maka seluruh pegawai dapat mematuhinya. Jadi mulai Senin pukul 08.00 pagi kita akan menggelar upacara," ujarnya.

Idris menyebutkan bahwa Surat Imbauan tersebut harus kita taat dan laksanakan.

"Seluruh pegawai ASN memakai seragam PDH pada saat Apel Pagi.dan memakai pakaian olahraga untuk senam di hari Jum'at," ujar Idris.

Ia mengajak agar seluruh pegawai untuk melaksanakan Surat Imbauan ini dengan harapan seluruh pegawai ikut hadir mengikuti upacara dan senam.

 

 

Penulis: Karni

Foto: Tim Humas