Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANYUASIN HADIRI UNDANGAN RAKOR BERSAMA POLRESTABES KOTA PALEMBANG

BAWASLU BANYUASIN HADIRI UNDANGAN RAKOR BERSAMA POLRESTABES KOTA PALEMBANG

 

 

Palembang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Terkait Tapal Batas dan Pendirian TPS di Jakabaring Selatan Rabu (15/06/2023). Rapat Koordinasi Ini Di Hadiri Oleh Bawaslu, KPU dan Kepolisian Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Rapat Ini Dipimpin Langsung Oleh Kapolresta Palembang dan Kapolres Banyuasin dan dihadiri oleh  Ketua Bawaslu dan KPU Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Dari Rakor Ini Masing-masing Pihak Menyampaikan Fakta dan Kondisi Terkini Dilwilayah Jakabaring Selatan Dimana Banyaknya Warga Palembang Yang Berdomisili Di Wilayah Kabupaten Banyuasin. Berdasarakan Permendagri 134 Tahun 2022 Bahwa Wilayah Jakabaring Selatan Adalah Wilayah Teritorial Kabupaten Banyuasin dan kemudian Sebagaimana Dalam PKPU 4 Tahun 2019 Syarat Pendirian TPS Adalah Di Wilayah Masing-masing dan Pemilih Juga Memilih Sesuai Dengan Domisilinya. Maka Hal ini Menimbulkan Polemik Yang Cukup Rumit Karena Warga Kota Palembang Yang Berdomisili Diwilayah Banyuasin Cukup Banyak dan Kemungkinan Meminta Untuk Didirikan TPS Sedangkan Wilayahnya Adalah Wilayah Kabupaten Banyuasin.