Bawaslu Banyuasin Gelar Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing
|
Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin – Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah didampingi Anggota Bawaslu, Muslim membuka kegiatan Evaluasi penilaian kinerja Anggota Panwaslu Kecamatan Existing Bawaslu Kabupaten Banyuasin di Kantor Bawaslu Banyuasin pada Minggu (28/04/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh peserta existing Kecamatan se-Kabupaten Banyuasin.
“tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan pengawas pemilu yang berkualitas dan telah memenuhi standar evaluasi yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024” ujar Siti Holijah.
Siti Holijah menjelaskan evaluasi kinerja peserta existing dilakukan Bawaslu dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan dan hasil dari evaluasi kinerja ini akan menentukan peserta existing dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi Syarat (TMS).
“kegiatan evaluasi kinerja ini sebagai acuan keterpenuhan syarat administratif peserta existing apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga jika pada suatu Kecamatan peserta existing yang memenuhi syarat mencapai 3 orang maka pada kecamatan tersebut tidak perlu dilakukan rekrutmen bagi pendaftar baru. Sedangkan apabila peserta existing kurang dari 3 orang maka akan dibuka pendaftaran bagi pendaftar baru untuk mengisi kekosongan formasi anggota Panwaslu Kecamatan pada Kecamatan tersebut”, lanjut Siti Holijah.
Muslim menambahkan bagi peserta existing yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru pada seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“bagi peserta existing yang dinyatakan TMS maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi sebagai pendaftar baru. Sehingga dalam menjalankan evaluasi ini harus seungguh-sungguh dan hati-hati dalam menjawab setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan kinerja selama mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Jawaban yang diinput akan menjadi penilaian bagi kami (Pimpinan) dalam menentukan penilaian”, jelas Koordinator Divisi P2H tersebut.
Lebih lanjut, muslim menerangkan bahwa Evaluasi Kinerja dilaksanakan dalam 3 Sesi. Pada sesi pertama yang akan berlangsung pada pukul 10.00 – 11.30 WIB yang diikuti peserta dari 6 Kecamatan, kemudian sesi kedua, akan berlangsung pada pukul 13.00 – 14.30 WIB yang diikuti oleh Peserta existing dari 6 Kecamatan dan sesi terakhir akan berlangsung pada pukul 15.00 -16.30 WIB yang akan diikuti oleh peserta existing dari 7 Kecamatan.
Terakhir, Muslim mengingatkan terkait pendaftar baru yang akan mengikuti rangkaian tahapan seleksi sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk terus mengikuti info dari laman website Bawaslu Banyuasin dan sosial media Bawaslu Banyuasin agar tidak ketinggalan informasi.
Penulis : Rahmi Dewi Aryani H
Foto : Rahmi Dewi Aryani H