Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuasin Awasi Ketat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Rapat Pleno

Pimpinan, Kasubbag dan stafBawaslu Banyuasin saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka di KPU Banyuasin

Banyuasin -- Bawaslu Banyuasin turut hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Banyuasin pada Senin (8/12/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi bersama antara penyelenggara pemilu guna memastikan keakuratan dan pemutakhiran data pemilih menjelang tahapan kepemiluan berikutnya. Keberadaan Bawaslu dalam agenda tersebut menegaskan komitmen pengawasan yang terus diperkuat secara kolaboratif.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Anggota Bawaslu Banyuasin bidang Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Muslim, SH, yang didampingi Anggota Bawaslu Banyuasin bidang SDM dan Diklat, April Yadi, S.Pd. Turut serta pula Kasubbag Pengawasan, Asrul Harahap, M.Si, beserta sejumlah staf. Kehadiran jajaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan KPU.

Rapat pleno ini membahas hasil rekapitulasi pemilih triwulanan yang disusun berdasarkan laporan administrasi kependudukan dari berbagai kecamatan di Banyuasin. Pemutakhiran ini mencakup penambahan, pengurangan, serta perbaikan data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Hasil rekapitulasi yang dipaparkan KPU Banyuasin menjadi dasar penting untuk memetakan perubahan data pemilih selama Triwulan III dan IV.

Salam Awas
Bawaslu Banyuasin Foto bersama KPU dan stakeholder

Salah satu poin penting dalam pleno tersebut adalah tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Banyuasin terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rekomendasi itu meliputi pemilih meninggal, alih status, serta kategori lain yang mempengaruhi validitas data. Bawaslu menilai bahwa penanganan data TMS merupakan bagian esensial dalam menjaga akurasi daftar pemilih dan mencegah potensi persoalan pada tahapan pemilu.

Dalam pleno juga disampaikan adanya penambahan jumlah pemilih mencapai 11.086 orang pada Triwulan III dan IV. Penambahan ini berasal dari beberapa kategori, seperti pemilih baru, pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia, serta perpindahan penduduk ke wilayah Banyuasin. Data tersebut menunjukkan dinamika kependudukan yang cukup signifikan dan membutuhkan ketelitian dalam proses verifikasi.

Anggota Bawaslu Banyuasin, Muslim, SH, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB menjadi salah satu fokus yang diutamakan. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan data harus ditangani secara transparan dan akuntabel oleh penyelenggara teknis. Menurutnya, pleno triwulan ini adalah momentum untuk memastikan seluruh data telah diperiksa dengan baik sekaligus mengevaluasi rekomendasi pengawasan sebelumnya.

Muslim juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsistensi dalam memperbaiki data. Ia mengapresiasi langkah KPU Banyuasin yang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pemilih meninggal dan alih status.

"Tindak lanjut yang cepat dan tepat dari KPU menjadi penanda bahwa kedua lembaga memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kualitas daftar pemilih," ujar Muslim.

Penyerahan dokumen rekapitulasi
Penyerahan dokumen rekapitulasi PDPB

Sementara itu, Anggota Bawaslu Banyuasin bidang SDM dan Diklat, April Yadi, S.Pd, menyampaikan bahwa perbaikan data pemilih tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga. Ia menilai bahwa tambahan pemilih yang cukup besar perlu diimbangi dengan verifikasi berlapis agar tidak terjadi kekeliruan pada tahapan berikutnya. Ia menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus diperkuat hingga menjelang pemilu.

April Yadi juga memberikan catatan bahwa daftar pemilih yang bersih akan berpengaruh pada kualitas demokrasi di Banyuasin. Menurutnya, seluruh pihak harus memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat tercatat, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat harus segera diperbarui.

"Kolaborasi antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam proses pemutakhiran ini," tegas April Yadi.

Rapat pleno ditutup dengan penyerahan dokumen rekapitulasi PDPB kepada pihak terkait untuk menjadi bahan tindak lanjut pada triwulan berikutnya.

Bawaslu Banyuasin menyatakan siap melanjutkan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan, termasuk pemutakhiran data pemilih. Dengan kerja sama yang solid antar lembaga, diharapkan data pemilih di Banyuasin semakin valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Penulis: Karni

Foto: Tim Humas