ASN Bawaslu Banyuasin Laporkan SPT Tahunan 2025 Secara Mandiri via Coretax
|
Banyuasin – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Kabupaten Banyuasin melaksanakan pelaporan wajib pajak tahunan pribadi secara mandiri melalui aplikasi Coretax pada Kamis (12/2/2026). Pelaporan tersebut merupakan kewajiban atas penghasilan tahun pajak 2025 dan menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung kepatuhan administrasi perpajakan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kegiatan pelaporan dilakukan secara tertib dan terkoordinasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Banyuasin. Para ASN memastikan seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti potong dan data penghasilan, telah diverifikasi sebelum melakukan pengisian dan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring. Langkah ini sekaligus menunjukkan kesadaran kolektif pegawai terhadap pentingnya pelaporan pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Staf Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), Erwan Saputra, menyampaikan bahwa pelaporan mandiri melalui sistem digital memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan akurasi data. Ia menilai transformasi layanan perpajakan berbasis elektronik menjadi instrumen penting dalam mendorong efisiensi birokrasi dan transparansi keuangan.
“Sebagai ASN, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga bagian dari integritas dalam menjalankan tugas negara. Pelaporan melalui Coretax mempermudah proses sekaligus meminimalisir kesalahan administrasi,” ujar Erwan Saputra.
Lebih lanjut, Erwan menambahkan bahwa disiplin dalam pelaporan pajak sejalan dengan semangat pengawasan yang selama ini dijalankan Bawaslu. Menurutnya, integritas kelembagaan harus dimulai dari kepatuhan internal, termasuk dalam aspek administrasi perpajakan yang menjadi kewajiban setiap warga negara yang berpenghasilan.
Senada dengan hal tersebut, Staf Humas Bawaslu Banyuasin, Syahrial, menekankan pentingnya membangun budaya sadar pajak di lingkungan ASN. Ia menyebutkan bahwa kepatuhan pajak mencerminkan komitmen terhadap pembangunan nasional dan daerah, karena pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara.
“Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan wujud kontribusi nyata kita dalam mendukung pembangunan. Melalui sistem digital seperti Coretax, prosesnya semakin mudah, cepat, dan transparan,” kata Syahrial.
Dengan terlaksananya pelaporan wajib pajak tahunan pribadi untuk tahun pajak 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Banyuasin berharap dapat terus menjaga konsistensi kepatuhan ASN terhadap regulasi yang berlaku. Komitmen tersebut diharapkan menjadi contoh positif dalam mendorong budaya tertib administrasi, profesionalitas, serta integritas aparatur dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Penulis: Karni
Foto: Karni