Lompat ke isi utama

Berita

Ameredi: Pengawas Pemilu Harus Memahami Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Komprehensif

Zoom

Kordiv HPS, Ameredi

Banyuasin -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan edisi pertama pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pimpinan, jajaran sekretariat, serta staf Bawaslu Banyuasin. Program tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas internal lembaga sekaligus memanfaatkan momentum bulan Ramadan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan pemilu.

Kegiatan ini mengangkat tema “Hukum dan Sengketa dalam Perspektif Pemilu” dengan menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Ameredi. Dalam paparannya, Ameredi menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum kepemiluan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Menurut Ameredi, dinamika pemilu tidak dapat dipisahkan dari berbagai potensi sengketa yang dapat muncul di setiap tahapan. Oleh karena itu, pengawas pemilu harus memahami secara komprehensif kerangka hukum yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.

“Pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bekal penting bagi jajaran pengawas agar mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan di lapangan,” ujar Ameredi dalam pemaparannya.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu sering kali terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan maupun keputusan penyelenggara pemilu. Dalam kondisi tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi maupun adjudikasi guna menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan.

“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu secara cepat dan berkeadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ameredi menegaskan bahwa kesiapan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu menjadi faktor penting dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa. Menurutnya, peningkatan kapasitas melalui forum diskusi seperti Ngabuburit Pengawasan sangat diperlukan agar seluruh jajaran memahami prosedur hukum secara lebih mendalam.

“Melalui kegiatan seperti ini, kita berharap seluruh jajaran Bawaslu Banyuasin semakin siap menghadapi berbagai dinamika hukum yang mungkin muncul pada tahapan pemilu,” ungkap Ameredi.

Selain itu, Ameredi juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas serta integritas dalam setiap proses penanganan sengketa. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan aturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.

“Integritas menjadi kunci utama dalam setiap proses penyelesaian sengketa. Keputusan yang kita ambil harus objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini berlangsung dengan suasana diskusi yang interaktif. Para peserta yang terdiri dari pimpinan dan staf Bawaslu Banyuasin turut menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait praktik penyelesaian sengketa pemilu di lapangan. Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus memperkuat pemahaman bersama mengenai aspek hukum kepemiluan.

Melalui penyelenggaraan Ngabuburit Pengawasan edisi pertama ini, Bawaslu Banyuasin berharap dapat terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman seluruh jajaran dalam bidang pengawasan pemilu, khususnya terkait hukum dan penyelesaian sengketa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi forum pembelajaran yang berkelanjutan selama bulan Ramadan guna memperkuat komitmen lembaga dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan berkeadilan.

 

Penulis: Karni

Editor: Rahmi Dewi Aryani

Foto: Syahrial