Lompat ke isi utama

Berita

Ameredi Paparkan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Banyuasin

P2P

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ameredi

Pangkalan Balai, Banyuasin – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ameredi, memberikan materi sesi keempat dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Banyuasin yang berlangsung di Ruang Sekretariat Bawaslu Banyuasin, Senin (15/6/2026).

Pada sesi tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawas partisipatif dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa kepemiluan.

Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait tugas-tugas pengawasan pemilu. Melalui berbagai materi yang diberikan, peserta diharapkan mampu memahami berbagai aspek kepemiluan, termasuk proses penyelesaian sengketa yang menjadi salah satu kewenangan Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Ameredi menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua jenis sengketa pemilu. Pertama, sengketa yang terjadi antar peserta pemilu. Kedua, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang timbul akibat adanya keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu.

“Dalam proses pemilu terdapat dua jenis sengketa, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu,” ujar Ameredi saat menyampaikan materi di hadapan peserta.

Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai jenis-jenis sengketa pemilu sangat penting karena dapat membantu masyarakat dan peserta pemilu mengetahui jalur penyelesaian yang tepat ketika terjadi perselisihan dalam tahapan pemilu. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain menjelaskan jenis sengketa, Ameredi juga memaparkan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Materi tersebut mencakup tahapan pengajuan permohonan sengketa, proses pemeriksaan, mediasi, hingga mekanisme adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai kewenangannya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, setiap proses penyelesaian sengketa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Melalui materi Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang disampaikan pada sesi keempat Pendidikan Pengawas Partisipatif, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemilu.

Bawaslu Banyuasin berharap pengetahuan tersebut dapat memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pengawasan partisipatif serta turut menjaga proses demokrasi yang berintegritas, adil, dan berlandaskan hukum.

 

Penulis: Karni

Editor: Rahmi Dewi Aryani

Foto: Syahrial