Siti Holijah Paparkan Potensi Pelanggaran Dalam Pemilihan 2024 di Kegiatan Rakor KPU
|
PALEMBANG - Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Banyuasin di Alts Hotel Palembang, Rabu (14/8/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 13-15 Agustus 2024 dengan peserta dhadiri oleh PPK se-Kecamatan Banyuasin.
Dalam kegiatan ini hadir narasumber dari Bawaslu Banyuasin, Kejari Banyuasin, dan Kapolres Bahyuasin. Setiap narasumber memaparkan materi dan sharing pengalaman terkait potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi sehingga dapat menjadi upaya awal mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Siti Holijah memaparkan Potensi Pelanggaran Dalam Pemilihan dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Siti Holijah menyebutkan bahwa berdasarkan tahapan Pemilu, potensi pelanggaran dapat terjadi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, penetapan parpol sebagai peserta pemilu, pencalonan dan penetapan DCS dan DPT, pemuktahiran dan penetapan DPT, serta proses Tungsura.
"Dalam tahapan ini benar-benar harus diawasi setiap tahapannya. Karena dalam tahapan tersebut sangat rawan adanya potensi pelanggaran Pemilu," ujarnya.
Kemudian Ia juga menekankan adanya potensi pelanggaran pidana Pemilihan di waktu masa tenang.
"Pada Masa Tenang, biasanya ini sangat rawan adanya potensi pelanggaran pidana Pemilihan. Karena di sini adanya potensi politik uang (serangan fajar-red), masih ada kampanye, hoaks dan intimidasi," ujarnya.
Ia melihat persoalan Pemilu 2024 memerlukan upaya bersama antara peserta, penyelenggara, dan pemilih dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu disampaikan solusi atas permasalahan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan untuk melakukan interaksi dan tanya-jawab dengan audience.
Penulis : Karni
Foto : Rahmi Dewi Aryani H
Editor : Rahmi Dewi Aryani H