Pastikan Hak Pilih Terjaga, Bawaslu dan KPU Banyuasin Lakukan Coktas di Kecamatan Sembawa
|
Banyuasin -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih di Desa Rejodadi dan Desa Lalang, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghadapi pemilu mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, pengawasan langsung dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Banyuasin, April Yadi, S.Pd., C.Med, beserta staf. Sementara dari KPU Banyuasin turut hadir Komisioner KPU Syahru Romadhoni, didampingi Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi. Kehadiran kedua lembaga ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan validitas data pemilih serta menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Banyuasin.
Proses Coktas dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Mereka melakukan verifikasi dan pencocokan terbatas antara data di lapangan dengan data administrasi kependudukan yang diterima KPU Banyuasin pada semester pertama dari bulan Januari hingga Juni 2025 dari Kemendagri dengan lebih memfokuskan untuk memastikan Pemilih Baru yang berusia diatas 90 tahun keatas.
Bawaslu turut melakukan pengawasan melekat guna memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam hasil pengawasan sementara di lapangan, April Yadi menyampaikan bahwa pihaknya menemukan beberapa ketidaksesuaian data.
“Kami mendapati adanya data pemilih yang tidak akurat, seperti seseorang berusia 90 tahun ke atas yang tercatat sebagai pemilih baru yang diterima KPU Banyuasin pada semester pertama, padahal yang bersangkutan suami-istri telah lama meninggal dunia. Pengakuan dari keluarga yang kami lakukan Coktas pada pemilu dan pilkada 2024 nama orang tuanya tersebut tidak terdaftar di DPT, tetapi data terbaru dari Kemendagri pada semester pertama muncul kembali menjadi pemilih baru,” ujar April Yadi.
Temuan ini menjadi catatan penting yang segera akan disampaikan ke KPU untuk dilakukan perbaikan data untuk di TMS-kan serta akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait temuan tersebut, karena saat melakukan rapat koordinasi beberapa waktu lalu bahwa data kependudukan itu setiap hari terintegrasi langsung (online) ke server kemendagri.
"Temuan ini jadi perhatian kenapa data pemilih baru yang berusia 90 tahun ke atas itu pada semester pertama tahun 2025 bisa terdata sebagai pemilih, sedangkan pada saat pemilu dan pemilihan 2024 data terbaru tidak termasuk di dalam DPT," ungkap April Yadi.
April menegaskan, keakuratan data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dalam data pemilih dapat berdampak terhadap legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan menyeluruh hingga tahap akhir penetapan DPT.
Sementara itu, Syahru Romadhoni dari KPU Banyuasin mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa kegiatan Coktas tidak hanya sebatas rutinitas administratif, tetapi merupakan upaya nyata untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kami akan menindaklanjuti setiap temuan yang disampaikan oleh Bawaslu," tegas Komisioner KPU Banyuasin yang akrab disapa Cik Doni ini.
Kegiatan Coktas di Desa Rejodadi dan Desa Lalang di kecamatan Sembawa ini juga mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga merasa terbantu dengan adanya kehadiran petugas yang aktif memverifikasi data langsung ke rumah-rumah. Hal ini meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya memastikan data kependudukan mereka tercatat dengan benar dalam daftar pemilih serta berharap dinas terkait dapat jemput bola dalam memperbaharui data kependudukan disetiap desa, kecamatan.
Selain melakukan verifikasi data, tim dari Bawaslu dan KPU juga melakukan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya menjaga partisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Mereka mengingatkan agar masyarakat segera melapor apabila menemukan kesalahan atau perubahan data, seperti pindah domisili, meninggal dunia ke dinas terkait untuk diperbaharui data kependudukannya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal setiap tahapan pemilu agar berjalan dengan transparan dan akuntabel. Kolaborasi dengan KPU diharapkan menjadi contoh sinergi kelembagaan yang efektif dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Dengan adanya kegiatan Coktas di Desa Rejodadi dan Desa Lalang di kecamatan Sembawa ini, diharapkan seluruh data pemilih di Kabupaten Banyuasin dapat diperbarui secara menyeluruh. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Bawaslu dan KPU bekerja bersama di non tahapan pemilu dengan memastikan bahwa hak politik setiap warga benar-benar terlindungi.
Penulis: Karni
Foto: Tim Humas