Lakukan Coktas di Kecamatan Rambutan, Bawaslu dan KPU Banyuasin Temukan Data Pemilih Usia 90+ Tidak Valid
|
Banyuasin -- Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) kembali dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin sebagai upaya memastikan keakuratan data pemilih menjelang pelaksanaan tahapan pemilu. Pada Kamis, 20 November 2025, Bawaslu Kabupaten Banyuasin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin turun langsung ke Desa Gelebek Dalam dan Desa Sungai Kedukan di Kecamatan Rambutan.
Kolaborasi kedua lembaga ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat integritas data pemilih sekaligus meminimalkan potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.
Pelaksanaan Coktas dilakukan secara door to door dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Metode ini dipilih untuk memastikan setiap data yang telah masuk dalam daftar pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah desa turut dilibatkan sebagai pendamping, karena mereka memiliki pemahaman paling dekat mengenai dinamika kependudukan di wilayahnya masing-masing.
Selama proses berlangsung, pengawasan melekat dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Banyuasin, yaitu Koordinator Divisi P2H, Muslim, SH, serta Koordinator Divisi PP dan Datin, Raden Zakaria, S.Pd., bersama staf. Kehadiran mereka memastikan setiap tahap pemeriksaan data mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sementara itu, dari pihak KPU Banyuasin, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Legar Saputra, SH, turut hadir bersama Kasubbag dan staf terkait.
Kehadiran kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut menegaskan pentingnya sinergi dalam menjaga kualitas data pemilih. Proses verifikasi di lapangan tidak hanya sekadar mencocokkan identitas, tetapi juga memastikan keberadaan fisik pemilih serta status kependudukan mereka. Hal ini penting untuk mencegah data ganda, pemilih fiktif, maupun data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu Banyuasin, Raden Zakaria mengatakan bahwa salah satu fokus utama pemeriksaan kali ini adalah kategori pemilih lanjut usia, khususnya warga yang berumur 90 tahun ke atas.
"Kelompok usia ini kerap memerlukan verifikasi lebih mendalam karena kemungkinan adanya perubahan status kependudukan yang tidak sempat terlaporkan. Bawaslu memandang pengawasan pada kelompok ini sebagai langkah penting dalam menjaga validitas daftar pemilih," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuasin Koordinator Divisi P2H, Muslim, SH menjelaskan bahwa di Desa Gelebek Dalam, data pemilih menunjukkan terdapat lima warga yang berusia 90 tahun atau lebih. Namun, setelah dilakukan verifikasi melalui Coktas dan dikonfirmasi oleh Kepala Desa Gelebek Dalam, Kurniawan, ditemukan bahwa tiga di antaranya telah meninggal dunia.
"Dengan demikian, hanya dua warga yang masih terkonfirmasi hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih," ungkap Muslim.
"Temuan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data pemilih harus dilakukan secara berkala agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual masyarakat. Ketelitian pemerintah desa dalam memberikan informasi juga sangat berpengaruh terhadap akurasi data yang digunakan lembaga penyelenggara pemilu," tambah Muslim.
Sementara itu, di Desa Sungai Kedukan, hasil pemeriksaan menunjukkan dinamika yang tidak jauh berbeda. Dari lima warga yang tercatat berusia di atas 90 tahun dalam data pemilih, hanya satu orang yang masih hidup. Informasi ini diperoleh langsung dari Kepala Desa Sungai Kedukan, Hasta Wila, setelah petugas melakukan verifikasi dari rumah ke rumah.
Fakta di kedua desa tersebut memberikan gambaran bahwa data pemilih lansia sering kali membutuhkan perhatian khusus dan pembaruan lebih intensif. Selain dapat memperbaiki daftar pemilih secara menyeluruh, temuan ini membantu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu agar lebih akurat dan terpercaya. Hal ini sekaligus mencerminkan pentingnya keterlibatan pemerintah desa sebagai mitra strategis dalam setiap proses pemutakhiran data.
Secara keseluruhan, Coktas di Kecamatan Rambutan menjadi bukti konkret komitmen Bawaslu dan KPU Banyuasin dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Dengan turun langsung ke lapangan, kedua lembaga memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar secara benar, sementara data yang tidak lagi valid dapat segera diperbaiki. Upaya ini diharapkan menjadi pondasi bagi pelaksanaan pemilu yang lebih tertib, transparan, dan akurat bagi masyarakat Banyuasin.
Penulis: Karni
Foto: Tim Humas