Lakukan Audiensi Bersama Kajari Banyuasin, Siti Holijah: Perkuat Hubungan Antar Lembaga Untuk Pemilihan Damai 2024
|
Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin - Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah didampingi Anggota Bawaslu Ameredi, April Yadi, dan Raden Zakaria, serta Plt. Kasek Bawaslu Banyuasin, Idris melakukan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin di Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Rabu (31.07.2024). Kunjungan Bawaslu Banyuasin ini disambut langsung oleh Bapak Kajari Raymund Hasdianto Sihotang, didampingi Kasi Intelijen, Didi Aditya Rustanto dan Kasi Pidana Khusus, Hendy Tanjung.
“Tujuan Audiensi ini untuk menjaga sinergi dan silaturahmi serta membahas berbagai isu terkait penegakan hukum pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengawal proses demokrasi yang adil dan transparan pada Pemilihan Serentak 2024 mendatang” ujar Siti Holijah.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah memperkenalkan jajaran Pimpinan Bawaslu Banyuasin kepada Bapak Kajari dan menyampaikan bahwa Bawaslu Banyuasin siap mengawal Pemilihan Serentak 2024 sesuai aturan dan berlangsung kondusif.
Dalam Kunjungan ini, Siti Holijah menyampaikan peran Bawaslu dalam menegakan hukum pemilu memerlukan koordinasi yang baik bersama lembaga hukum lainnya dalam mewujudkan Pemilihan serentak 2024 yang aman dan damai.
"Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri sehingga koordinasi dengan lembaga hukum salah satunya dengan Kejaksaan Negeri", terang Holijah.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Banyuasin juga menyampaikan hubungan Bawaslu Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin telah terjalin melalui Sentra Gakkumdu dalam menangani tidak pidana pemilu bersama stakeholder lainnya yaitu Kepolisian.
“Bawaslu dan Kejaksaan memiliki hubungan koordinasi yang baik melalui Sentra Gakkumdu bersama kepolisian”, ungkap Siti Holijah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang berpesan bahwa Sentra Gakkumdu harus adaptif, kolaboratif dan komunikatif dalam proses pananganan pelanggaran pemilu agar tidak terjadi benturan-benturan kepentingan.
Audiensi ini juga membahas rencana pembuatan Mou untuk pendampingan hukum bagi pengawas pemilu.
Penulis : Rahmi Dewi Aryani H
Foto : Rahmi Dewi Aryani H