Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Siti Holijah Imbau KPU untuk Lebih Masih Sosialisasi ke Parpol

Hadiri Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Siti Holijah Imbau KPU untuk Lebih Masih Sosialisasi ke Parpol

Hadir (Kiri-Kanan) Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Siti Holijah, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Banyuasin di Aryaduta Hotel Palembang pada Sabtu (03/08/2024)

Palembang - Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, didampingi Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ameredi serta staf menghadiri undangan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banyuasin di Aryaduta Hotel Palembang, Sabtu (03/8/2024). 

Terundang dalam kegiatan ini adalah Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Partai Politik, Stakeholder terkait, Forkopimda dan media. Acara dibuka oleh ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta dan dilanjutkan Materi oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumsel, Handoko, M.Pd.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik baik yang menggunakan sistem 20% jumlah Kursi atau 25% suara sah pada pemilu 2024, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Siti Holijah mengatakan bahwa proses pencalonan telah memasuki tahap-tahap penting. Oleh karena itu sosialisasi oleh KPU hari ini sangat baik untuk menyamakan persepsi tentang semua proses tahapan pencalonan.

"Pengumuman pendaftaran calon akan dimulai tanggal 24 hingga 26 Agustus, sementara pendaftaran di KPU akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus. Kami mengimbau kepada KPU Banyuasin agar lebih masif dalam mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini," ujar Holijah.

lebih lanjut, Holijah menerangkan bahwa sebagai upaya pencegahan Bawaslu terhadap potensi-potensi Sengketa Proses yang akan terjadi saat pendaftaran calon, maka Bawaslu mengingatkan KPU agar memberikan perlakuan yang sama terhadap semua paslon nantinya.

"Kami mengingatkan agar KPU harus benar-benar memberikan perlakuan yang sama terhadap semua paslon terkait syarat calon ini," ungkapnya.

Kemudian Ia juga meminta agar KPU memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon Kepala Daerah kepada pengawas pemilu. Hal ini penting agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon.

"Pengawasan penting dilakukan Bawaslu, apakah berkas calon sudah sesuai apa tidak, sekali lagi ini sangat penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu," kata Holijah.

Senada, Anggota Bawaslu Banyuasin Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ameredi berharap dengan kegiatan ini seluruh parpol mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memastikan seluruh bakal calon memahami peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tutupnya.

 

Penulis : Karni

Editor : Rahmi Dewi Aryani H