Lompat ke isi utama

Berita

FGD : Isu Strategis Rancangan PKPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

FGD : Isu Strategis Rancangan PKPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

 

Palembang - Ketua dan Anggota Bawaslu Banyuasin Ibzani HS, Muhammad Mustakim, Khairul Muluk di dampingi Koordinator Sekretariat, Idris dan Staf Kehumasan Nur Abidin, hadiri Focus Group Discussion (FGD) Isu Strategis Rancangan PKPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyuasin, bertempat di Beston Hotel Palembang, Kamis 22 Juni 2023

Focus Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan untuk menghimpun informasi dari berbagai stakeholder melalui beberapa isu strategis untuk didiskusikan bersama.

Melalui FGD ini nantinya mengajak peserta pemilu dan penggiat pemilu berdiskusi untuk mencari solusi dan saran masukan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024 bisa berjalan lancar dan optimal serta zero konflik. serta membagikan informasi kepada stake holder terkait perubahan regulasi dan tata cara salah satunya pada saat penghitungan suara dimana pada pemilu tahun 2019 itu dengan 1 (satu) panel untuk 5 (lima) surat suara. tetapi, pada tahun 2024 akan berubah menjadi 2 (dua) panel. dua panel ini akan membagi petugas KPPS menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : 1 (satu) panel menghitung dan merekap surat suara Presiden/Wakil Presiden dan DPD sedangkan 1 (satu) panelnya lagi menghitung dan merekap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan untuk efektivitas kerja dan efeisiensi waktu sehingga penyelenggara pemilu di TPS tidak mengalami kelelahan bahkan kematian seperti kejadian di pemilu tahun 2019.

Adapun Kerangka Rancangan PKPU Ini ada 6, Yaitu :

1. Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Baik di Dalam Maupun Luar Negeri

2. Persiapan Pelaksanaan Penghitungan Suara, Baik di Dalam Maupun Luar Negeri

3. Ketentuan Tentang PSU, PSL dan PSS

4. Ketentuan Mengenai TPS di Lokasi Khusus

5. Ketentuan Mengenai Pemberian Suara Menggunakan Noken

6. Sistem Informasi

Kegiatan ini di buka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Bahrialsyah, dan didampingi 2 Orang Anggota KPU, turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kodim 0430, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, JPKP, Ormas Pemuda dan Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin.

Dalam Kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Muhammad Mustakim Menyampaikan beberapa hal terkait isu strategis rancangan PKPU ini adalah adanya usulan 2 panel pada saat pungut hitung maka ini akan berpengaruh terhadap sumber daya manusia yang diperlukan, pada setiap TPS itu hanya di awasi oleh 1 (satu) pengawas TPS, dengan adanya usulan ini maka Bawaslu harus menyiapkan jajaran tambahan di TPS agar proses pengawasan bisa berjalan efektif dan optimal serta dapat menghindari kecurangan. kemudian ada juga usulan menggunakan e-rekap, maka Bawaslu Banyuasin menyarankan KPU agar memilih lokasi TPS yang memiiliki titik signal yang optimal sehingga pada saat proses e-rekap dapat berjalan baik, kemudian dengan model digitalisasi maka KPU juga harus mencari SDM yang melek terhadap IT agar proses e-rekap tidak terkendala karena SDM yang tidak melek IT.

 

Penulis dan Editor : Abidin Abu Humayra