Bawaslu Perkuat Akuntabilitas Keuangan: Terbitkan Perbawaslu No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara
|
Banyuasin -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunjukkan komitmennya terhadap akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang bersih dengan menerbitkan peraturan terbaru. Produk hukum tersebut adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Peraturan ini menjadi payung hukum yang spesifik dan detail mengenai mekanisme penyelesaian jika terjadi kerugian negara yang melibatkan Pegawai Negeri (PNS atau Pegawai Pemerintah Non-PNS) di lingkungan Bawaslu, dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, yang bukan berstatus sebagai Bendahara atau Pejabat Lain yang sudah diatur dalam peraturan tersendiri.
Adanya peraturan ini mengisi kekosongan hukum internal Bawaslu dalam menindaklanjuti temuan kerugian negara. Ini menegaskan bahwa setiap aparatur yang berpotensi menyebabkan kerugian negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui prosedur yang jelas dan terukur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, menekankan pentingnya Perbawaslu ini sebagai bentuk keseriusan Bawaslu dalam menjaga integritas dan penggunaan anggaran negara.
"Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 ini adalah langkah maju dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh jajaran Bawaslu," ujar Siti Holijah. "Ini memberikan pedoman yang terang benderang tentang bagaimana setiap proses penyelesaian kerugian negara harus dilakukan, mulai dari pelaporan, verifikasi, hingga proses Tuntutan Ganti Kerugian (TGK)," imbuhnya, Selasa (14/10/2025).
Secara garis besar, Perbawaslu ini mengatur beberapa tahapan penting dalam penyelesaian kerugian negara:
Verifikasi dan Laporan: Berdasarkan temuan, akan dilakukan verifikasi mendalam untuk menghitung besaran kerugian negara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN): Ketua Bawaslu ditetapkan sebagai Pejabat yang berwenang mengambil keputusan dalam penyelesaian kerugian negara.
Pembentukan Majelis: Dalam rangka penyelesaian, PPKN akan membentuk Majelis yang beranggotakan 5 (lima) orang untuk memastikan proses berjalan objektif.
Tuntutan Ganti Kerugian (TGK): PPKN wajib menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan TGK terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), termasuk batas waktu pembayaran ganti rugi secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Siti Holijah berharap dengan berlakunya peraturan ini, seluruh jajaran Bawaslu akan lebih berhati-hati dan cermat dalam mengelola anggaran, sehingga potensi terjadinya kerugian negara dapat diminimalisir.
"Ini bukan hanya tentang hukuman, tapi tentang pencegahan dan pemulihan. Bawaslu harus menjadi contoh lembaga yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 ini telah ditetapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta pada tanggal 05 September 2025, dan diundangkan pada 26 September 2025, memastikan statusnya berlaku dan mengikat bagi seluruh instansi di lingkungan Bawaslu.
Penulis: Karni
Foto: Tim Humas