Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuasin Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

pleno

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Muslim saat menerima BA Tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).

Pangkalan Balai, Banyuasin — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Banyuasin. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih secara berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuasin dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Muslim, bersama staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Rapat pleno terbuka tersebut membahas dan menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyuasin Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan berita acara, rekapitulasi mencakup 21 kecamatan dan 313 desa/kelurahan.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Banyuasin tercatat sebanyak 663.259 pemilih, terdiri atas 337.502 pemilih laki-laki dan 325.757 pemilih perempuan. Data tersebut menjadi hasil penetapan KPU Kabupaten Banyuasin dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Muslim mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin sebelumnya juga menyampaikan masukan berdasarkan hasil uji petik terhadap data pemilih. 

"Masukan tersebut disampaikan melalui surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Banyuasin dan mencakup 8 pemilih, terdiri atas 3 pemilih meninggal dunia dan 5 pemilih alih status," ujar Muslim.

Masukan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Banyuasin melalui pengecekan dan penginputan pada aplikasi Sidalih. Hasil tindak lanjut mencatat tiga pemilih belum memenuhi syarat, tiga pemilih telah tercatat dalam Sidalih, satu pemilih meninggal dunia belum dapat di-TMS-kan karena belum terdapat akta atau surat keterangan kematian, serta satu pemilih meninggal dunia di-TMS-kan pada 28 September 2026.

Selain menetapkan jumlah pemilih, rekapitulasi PDPB Triwulan III juga mencatat adanya perubahan data pemilih. Secara keseluruhan terdapat 8.529 pemilih baru, 3.959 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 3.843 perbaikan data pemilih.

Muslim menambahkan bahwa, bagi Bawaslu Kabupaten Banyuasin, keterlibatan dalam rapat pleno terbuka menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan, hasil uji petik, serta tindak lanjut terhadap perubahan data pemilih yang disampaikan kepada KPU.

"Kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses rekapitulasi data pemilih dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang tertib," tegasnya.

 

Penulis: Karni

Editor: Rahmi Dewi aryani

Foto: Syahrial